Aro Suka,PRnewspresisi.com—hasil Rilis terbaru Ombudsman RI dalam rangka penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat dari 19 Pemerintah Kabupaten/Kota, 19 Kantor Pertanahan dan 19 Polres/Polresta di Sumbar menempatkan Kabupaten Solok sebagai penyelenggaraan pelayanan publik dengan kualitas tertinggi.
Sekretaris Daerah Kab.Solok Medison,S.sos,M.Si kepada media ini ketika diwawancarai diruang kerjanya menyampaikan bahwa Capaian ini merupakan buah kerja keras dan wujud dari visi Kab.Solok menjadi yang terbaik di Sumatra Barat.
Beliau Menambahkan Bahwa Penilaian Ombudsman terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2024, Kab Solok meraih Capaian Ranking 21 Tk Nasional, dan terbaik untuk Kabupaten di Luar Pulau Jawa dengan capaian nilai 97.73, naik dari 95,07 tahun 2023.
“Hasil penilaian ombudsman ini bukan sekedar mengejar prestasi administrasi, tetapi juga yg tidak kalah penting, pelayanan Pemkab Solok kepada masyarakat harus dirasakan lebih mudah, cepat, transparan, ramah, akuntabel dan sesuai dengan tuntutan zaman now”, jelasnya.
Sekda Medison juga mengatakan bahwa Pelayanan tersebut telah diupayakan Pemkab Solok melalui penilaian tahun 2024 pada beberapa SKPD, diantaranya Catatan Sipil, Pelayanan terpadu (melalui Mall Pelayanan Publik), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Layanan Puskesmas Tanjung Bingkung, dan Puskesmas Singkarak.
“Prestasi ini dapat diraih tentu berkat kerja keras, kesungguhan, disiplin dan komitmen yang kuat oleh OPD sementara terkait
Komitmen kita, ini akan terus kita tingkatkan pada pelayanan th 2025 di Kantor Camat dan Kantor Wali Nagari”, sebutnya.
Sementara itu Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan bahwa untuk pemerintah kabupaten/kota di Sumbar, semua Pemda berhasil memperoleh prediket zona hijau.
“Alhamdulillah, ini capaian yang luar biasa. Semua Pemda berhasil memperoleh predikat zona hijau. 18 Pemda diantaranya dengan kualitas tertinggi dengan kategori nilai A. Hanya Kabupaten Solok Selatan saja yang memperoleh nilai kualitas tinggi, dengan kategori nilai B. Tidak ada Pemda dengan rapor kuning, apalagi merah,” ujar Adel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).
Adel menjelaskan, bahwa pada lokus pemerintah kabupaten, Kabupaten Solok kembali berada pada peringkat nomor 1 di Sumbar. Sedangkan secara nasional berada peringkat 21 dari 416 kabupaten yang dinilai dengan nilai 97,73.
“Naik peringkat dari tahun 2023, yang hanya berada pada peringkat 28 dari 415 kabupaten yang dinilai, dengan nilai 95,08,” ucap Adel.
Pada lokus pemerintah kota, sebut Adel, Kota Payakumbuh kembali berada pada peringkat nomor 1 di Sumbar. Secara nasional berada peringkat 12 dari 98 kota yang dinilai dengan nilai 97,6. Naik peringkat dari tahun 2023, yang berada peringkat 32 dari 98 kota yang dinilai, dengan nilai 91,41 .
Adel mengatakan, bahwa ruang lingkup pelayanan publik terbagi menjadi tiga berdasarkan UU 25 Tahun 2009, yaitu layanan administrasi, barang, dan jasa.
“Dalam penilaian kepatuhan, layanan yang dinilai adalah layanan administrasi yaitu Dinas PTSP, Dinas Capil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan dan layanan jasa yaitu Puskesmas dan RSUD Provinsi,” beber Adel.
Hasil penilaian dikategorikan menjadi, pertama kualitas tertinggi, kategori A, zona hijau, dengan interval nilai 88 – 100. Kedua kulitas tinggi kategori B, zona hijau dengan interval niai 78 – 87,99. Ketiga kualitas sedang, kategori C, zona kuning dengan interval nilai 54.00 – 77, 79. Dan terakhir, kualitas rendah, zona merah dengan interval nilai 32.00 – 53.99.
Adel berharap, hasil penilaian dapat dijadikan acuan dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik
serta pencegahan maladministrasi oleh kepala daerah.
Secara lebih lengkap hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 tingkat Pemerintah Daerah di Sumatra Barat sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten Solok dengan nilai 97.73 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kota Payakumbuh dengan nilai 97.60 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kabupaten Agam dengan nilai 95.48 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kota Padang Panjang dengan nilai 94.46 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kota Padang dengan nilai 93.67 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan nilai 93.51 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan nilai 92.70 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan nilai 91.23 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kaupaten Dharmasraya dengan nilai 91.14 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kota Pariaman dengan nilai 90.98 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kota Solok dengan nilai 90.49 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai 89.86 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kota Bukittinggi dengan nilai 89.55 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kota Sawahlunto dengan nilai 89.46 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan nilai 89.44 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kabupaten Sijunjung dengan nilai 89.33 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan nilai 88.85 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kab.upaten Kepulauan Mentawai dengan nilai 88.42 (kualitas tertinggi)
- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dengan nilai 87.06 (kualitas tinggi).(*/Malin)