C. BIDANG SARANA TRANSPORTASI DARAT
Bidang Sarana Transportasi Darat terdapat 2 Sub Bidang yaitu
1) Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Umum
Terdiri dari :
a. Akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor;
b. Kalibrasi alat uji pelaksana uji berkala kendaraan bermotor;
c. Kendaraan bermotor wajib uji;
d. Kendaraan bermotor yang diuji; dan
e. Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji.
2) Kendaraan Bermotor Umum
Terdiri dari :
a. Kondisi fisik;
b. Persyaratan kendaraan; dan
c. Tanda uji dan tanda trayek.
D. BIDANG PRASARANA TRANSPORTASI DARAT
Pada penilaian Bidang Prasarana Transportasi Darat terdapat 3 Sub Bidang
yaitu :
1) Terminal Angkutan Jalan
Penilaian pada terminal angkutan jalan yaitu dikhusus kan pada Terminal
Angkutan Jalan Penumpang Tipe C yang terdiri dari :
a. Fasilitas Utama; dan
b. Fasilitas Penunjang.
2) Halte
Penilaian pada Halte terdiri dari :
a. Jenis halte (bus stop dan halte);
b. Fungsi, kondisi dan kelengkapan informasi di dalam halte (rambu
petunjuk, nama halte, papan informasi trayek, lampu penerangan,
tempat duduk); dan
c. Penempatan halte.
3) Fasilitas Perpindahan Moda dalam Rangka Integrasi Pelayanan Intra dan
Antar Moda
E. BIDANG UMUM
Pada penilaian bidang umum terdapat beberapa sub bidang yaitu
1) Inovasi dan Program Unggulan Daerah di Bidang Transportasi Yang
Berkelanjutan
Penilaian terdiri dari :
a. Inovasi di bidang lalu lintas;
b. Inovasi di bidang angkutan;
c. Inovasi dibidang sarana;
d. Inovasi dibidang prasarana; dan
e. Inovasi pendanaan di bidang transportasi.
2) Alokasi Anggaran Untuk Transportasi Yang Berkelanjutan
Penilaian terdiri dari :
a. Perbandingan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) untuk bidang transportasi terhadap anggaran dan belanja
dareah (APBD);
b. Ketersediaan dokumen rencana induk pengambangan LLAJ/ Tatralok
/ Masterplan Transportasi; dan
c. Studi/Penelitian lainnya di bidang transportasi.
3) Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia di bidang Transportasi
Penilaian terdiri dari :
a. Ketersediaan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) / Badan usaha
milik daerah (BUMD) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan b. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) berkompeten dibidang
transportasi.
4) Penyediaan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas
Penilaian pada penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
berupa ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada
sarana dan prasarana transportasi darat.
5) Tertib Masyarakat dalam Berlalu Lintas
Penilaian pada tertib Masyarakat dalam berlalu lintas berupa kedisiplinan
angkutan barang, kedisiplinan pengguna kendaraan pribadi dan
kedisiplinan pengguna kendaraan pribadi (sepeda motor). (Meri)