Padang Pariaman, PRnewspresisi.com-– hati hati investasi berkedok Arisan Online, karena jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil meringkus Tersangka LR (30) warga Korong Ambacang, Nagari Pungguang Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman yang terlibat dalam kasus penipuan arisan online di Cikarang Bekasi Jakarta Barat, pada Kamis (8/ 12) lalu.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, SIK melalui Kasi humas AKP Ali Gusra mengatakan penangkapan itu dilakukan sesuai dengan laporan Polisi LP/B/442/XII/2022/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tertanggal 08 Desember 2022 di Korong Parit, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
“Dari pengakuan para korban saat melapor, tuduhan melakukan penipuan arisan online hingga merugikan jutaan rupiah,” katanya.
“Namun untuk jumlah kerugian yang dialami masing-masing para korban, kami belum mengetahui jumlahnya dan masih kami dalami,” tambahnya.
“Atas laporan para korban, kemudian kami dalami dan dilakukan penyelidikan dan ternyata tersangka LR (30) melarikan diri ke daerah Bekasi, sehingga kami melakukan pengejaran,” ujarnya.
“Dari hasil penyelidikan itu, didapat informasi kalau tersangka berada di Bekasi dan langsung kami lakukan penangkapan,” terangnya.
Discussion about this post