PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Perda No 4 tahun 2022 Berlaku, Warga kota Solok Harap Mempedomaninya

Dedi Oleh Dedi
11 Mei 2023
dalam Berita
0
Perda No 4 tahun 2022 Berlaku, Warga kota Solok Harap Mempedomaninya
0
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Solok, PRnewspresisi.com–Pemko Solok telah mengeluarkan Perda no 4 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum, peraturan tersebut bertujuan guna mengatasi berbagai persoalan yang terjadi selama ini, terutama terkait dengan permasalahan Trantibun.

“Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum ini, merupakan pengganti dari Perda Pekat yang sebelumnya telah dicabut. Ini tentu dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, terutama jaminan kepastian hukum dalam memperoleh ketenteraman dan ketertiban”,ucap Kasat Pol PP Kota Solok Zulkarnaini, AP. M. Si melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Hernenti Saher, SH. MM diruang kerjanya Rabu (10/05/23).

Dikatakan Hernenti bahwa Satpol PP Kota Solok tengah gencar menyampaikan Sosialisasi kepada masyarakat dengan cara memberikan  himbauan dan pemasangan stiker kerumah rumah, tempat umum dan tempat  lainnya dengan mengerahkan rekan rekan Satpol PP dilapangan, termasuk pemasangan spanduk.

“Dalam perda no 4 tahun 2022 itu dibagi menjadi 4 komponen  diantaranya tertib Pasar, tertib Jalan, tertib tempat usaha atau kegiatan dan Tertib lingkungan, sedangkan Dalam aturan tersebut bagi yang melanggar akan dikenai sanksi administratif Denda berupa uang berkisar 100.000, 200.000, 500.000, 1000.000 hingga  10.000.000, tergantung besar nya pelanggaran”,jelasnya.

Adapun berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi dikota solok, diantaranya terkait tertib tata ruang berupa banyaknya bangunan-bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang, tertib
sosial berupa banyaknya gelandangan dan pengemis, tertib jalan berupa
banyaknya pedagang kaki lima, tertib angkutan jalan seperti seringnya
terjadi balapan liar di jalan raya,

Sedangkan tertib tempat usaha dan usaha tertentu yakni banyaknya bermunculan tempat usaha menjual makanan berupa cafe yang tidak memiliki izin usaha, dan juga terindikasi melakukan kegiatan
usaha yang menggangu ketertiban masyarakat yakni menjadi tempat
prostitusi dan penjualan minuman keras tanpa izin yang melakukan usaha
lewat sampai batas waktu berusaha yang telah ditentukan serta tertib jalur
hijau, tertib tempat hiburan dan keramaian, perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah kota solok.

Perda Trantibun no 4 tahun 2022
Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: Perda no 4
Pos Sebelumnya

Ketua Dekranasda Kabupaten Solok Emiko Epyardi Asda membuka Pelatihan Pembuatan Dodol

Pos Selanjutnya

Gubernur Mahyeldi Resmi Lantik Ekos Albar

Terkait Posts

SMSI Banyuasin Gelar Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023, Anugerahi Anugerah SMSI dan SMSI Award

SMSI Banyuasin Gelar Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023, Anugerahi Anugerah SMSI dan SMSI Award

10 Juni 2023
22
PWI Fasilitasi Pertemuan Polrestabes dan Dewan Pers

PWI Fasilitasi Pertemuan Polrestabes dan Dewan Pers

10 Juni 2023
8
Jumat Bersih Di Kantor Dinas Pendidikan Pali

Jumat Bersih Di Kantor Dinas Pendidikan Pali

10 Juni 2023
23
Bermula dari Gudang, UMK Batik Binaan PTBA Sukses Naik Kelas

Bermula dari Gudang, UMK Batik Binaan PTBA Sukses Naik Kelas

10 Juni 2023
3
Pos Selanjutnya
Gubernur Mahyeldi Resmi Lantik Ekos Albar

Gubernur Mahyeldi Resmi Lantik Ekos Albar

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist