Dalam penanganan kasus ini, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan semua Kapolda untuk menangkap aparat yang terlibat dalam jaringan mafia perdagangan orang. Namun, meskipun upaya penegakan hukum ditingkatkan, kasus perdagangan manusia masih terus berlangsung.
“Hanya mereda selama enam bulan. Setelah itu, situasinya kembali ramai bahkan semakin parah dengan pemanfaatan teknologi yang canggih,” ujar Romo Paschal.
Meskipun ada upaya dari pihak kepolisian yang baik, namun kejahatan ini terus mengalami peningkatan. Pelaku dalam praktik perdagangan manusia di Batam, misalnya, masih beroperasi tanpa halangan yang signifikan.
Romo Paschal juga menyoroti fakta bahwa praktik perdagangan manusia tidak hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri. Dia mengkritik bahwa undang-undang terkait perdagangan manusia sudah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga tumpang tindih dengan undang-undang ketenagakerjaan, yang membuat penanganan kasus seringkali terhambat. Meskipun ada penangkapan pelaku yang dilakukan secara sporadis, kasus perdagangan manusia masih dianggap biasa. Data terkait TPPO dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, dan Kementerian Perempuan bervariasi, menunjukkan penanganan yang tidak terkoordinasi dengan baik dan tidak efektif dalam menyelesaikan masalah yang ada. (*)