PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional

Dedi Oleh Dedi
5 Maret 2023
dalam Berita
0
Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional
0
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,PRnewspresisi.com-–Pengumuman untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah segera menjalankan program penyederhanaan jabatan fungsional untuk seluruh PNS. Simak aturan baru PermenpanRB No 1 Tahun 2023 terkait jabatan fungsional.

Yang dimaksud dalam permenpan itu adalah untuk tetap melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat (2) Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana  sudah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Fungsional merupakan sebuah jabatan dalam organisasi yang diberikan pada seseorang berdasar pada keahlian, kemampuan maupun kompetensi yang dimiliki.

Jabatan fungsional ini tentunya tidak berdasarkan pada struktur hirarki yang ada dalam sebuah organisasi, tetapi lebih kepada kemampuan serta spesialisasi yang dipunyai oleh seorang individu.

Seseorang yang diangkat dalam jabatan fungsional biasanya melalui proses evaluasi serta penilaian kompetensi maupun keahlian yang dimiliki. Hal ini dengan tujuan agar bisa memastikan jika orang yang ditempatkan dalam jabatan fungsional tersebut mempunyai kemampuan maupun kompetensi dalam memenuhi tuntutan pekerjaan.

Hal Penting Dalam Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional

Didalam pasal 35 disebutkan tentang pengelolaan kinerja pejabat fungsional. Sementara Dalam pasal 36 disebutkan tentang evaluasi kinerja pejabat fungsional. Dan pasal 37 tentang penilaian dalam angka kredit.

Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: Permenpan RB 1 2023
Pos Sebelumnya

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Pos Selanjutnya

Azwar Anas Tutup Usia, Orang Minang Berduka

Terkait Posts

Operasional Pelabuhan Dihentikan, Masyarakat Minta Musi Prima Coal Angkat Kaki dari Muara Enim 

Operasional Pelabuhan Dihentikan, Masyarakat Minta Musi Prima Coal Angkat Kaki dari Muara Enim 

1 Juni 2023
22
Aturan PMK no 49 Membuat PNS Sumringah

Aturan PMK no 49 Membuat PNS Sumringah

31 Mei 2023
137
M.Nasir sosok Perwakilan Rakyat Banyuasin Dapat dukungan Penuh warga Betung.

M.Nasir sosok Perwakilan Rakyat Banyuasin Dapat dukungan Penuh warga Betung.

31 Mei 2023
75
Peluncuran Buku:Dr Muhammad A.S Hikam, “Kekuasaan itu Bagaikan Api”

Peluncuran Buku:Dr Muhammad A.S Hikam, “Kekuasaan itu Bagaikan Api”

31 Mei 2023
5
Pos Selanjutnya
Azwar Anas Tutup Usia, Orang Minang Berduka

Azwar Anas Tutup Usia, Orang Minang Berduka

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist