Jakarta, PRnewspresisi.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8) malam.
Afif mengatakan KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.
Selain itu, KPU juga akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
Berikut pernyataan lengkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin:
Mengingat kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa merubah Undang-undang, dalam hal ini KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstitusional pascaputusan MK.
Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR.
Ketiga, kami mensosialisasikan ke partai politik terkait adanya putusan ini.
Keempat, kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan. Konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.
KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.(*)
Sumber : CNN