LAHAT,PRnewspresisi.com – Untuk memastikan masyarakat petani buah kelapa sawit terhindar dari kecurangan pelaku usaha, jajaran Polres Lahat dalam hal ini Polsek Kikim Timur melakukan tera ram kelapa sawit dengan cara periksa timbangan digital.
Kapolsek Kikim Timur, AKP Indra Gunawan saat ditemui awak media melalui Kanit Reskrim IPDA Achmad Syarif SPsi MSi di ruang kerjanya menegaskan, bahwa melakukan tera ram sawit di wilayah hukumnya dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat khusus petani buah kelapa sawit. Kamis (18/05/2023)
IPDA Achmad Syarif yang pimpin pemeriksaan tera ram kelapa sawit tersebut menambahkan, setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan berlebihan, karna itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Maka itu, mulai tanggal 15 hingga tanggal 16 kemaren kami melakukan tera ram kelapa sawit bersama pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi Legal Kabupaten Lahat serta pihak Badan Metrologi legal Kota Lubuk Linggau, Ucik Eko Subandriyo ST selaku Penera,” jelasnya.
Diterangkan IPDA Achmad Syarif, sekitar beberapa minggu sebelum melakukan kegiatan selama dua hari tersebut pihaknya telah menghimbau pemilik ram yang belum mengajukan, segera mengajukan tera. Jika tidak dapat menerima sanksi sesuai aturan berlaku.
“Lalu kemudian selama dua hari dalam kegiatan melakukan tera ram kelapa sawit tersebut di wilayah hukum Polsek Kikim Timur sebanyak 17 Unit dari total 23 Unit ram sawit. Tersisa enam unit ram sawit dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
IPDA Achmad Syarif merincikan enam unit yang belum itu yakni satu unit di Desa Marga Mulya SP2 Bumi Lampung terkendala karena Unit Ram akan berpindah tempat.
Discussion about this post