PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit, Kanitres Kikim Timur “Hindari Kecurangan”

Dedi Oleh Dedi
19 Mei 2023
dalam Berita
0
Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit, Kanitres Kikim Timur “Hindari Kecurangan”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satu unit di Desa Cempaka Sakti SP1 Palem Baja terkendala karena tidak ada orang ditempat dan 1 Unit di Desa Batu Urip Transos terkendala karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan.

Serta tiga unit di Desa Linggar Jaya SP1 Bumi Lampung terkendala karena 2 unit rencana tidak akan beroperasi atau tutup dan 1 unit nya telah mengetahui tetapi tidak ada konfirmasi kepada petugas.

Dilanjutkan IPDA Achmad Syarif, ram sawit merupakan sebutan masyarakat lokal di daerah ini yang merujuk pada alat timbangan truk digital yang digunakan untuk menimbang kendaraan angkut kelapa sawit.

“Kuat dugaan ada indikasi Ram yang tidak mau ditera ulang dan timbangan nya dimainkan atau timbangan tidak akurat lagi. Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat yang rugi adalah para petani sawit,” ujarnya.

Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan kepada petani. Untuk itu akan terus dilakukan terhadap ram sawit lain yang belum melaksanakan.

Lebih jauh dikatakan IPDA Achmad Syarif, apabila pelaku usaha timbangan ram sawit tidak memenuhi wajib Tera sebagaimana peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah perbuatan Pidana yang diatur oleh Undang – undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dan, apabila pelaku usaha timbangan Ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen”

“Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan ram sawit yang tidak akurat,” urai IPDA Achmad Syarif.

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 2 dari 3
Prev123Next
Tags: Ram sawit
Pos Sebelumnya

Wako Solok Hadiri Wisuda ke 59 dan Dies Natalis Ke 39 UMMY Solok

Pos Selanjutnya

Wawako Ekos Albar Sambut Kedatangan Peserta Latsitardanus XLIII 2023 di Sumbar

Terkait Posts

Kelompok Ternak Sapi Desa Sri kembang Mendapat Pelatihan

Kelompok Ternak Sapi Desa Sri kembang Mendapat Pelatihan

1 Juli 2025
Jemaah dan Pengurus Masjid As-Syukri Peringati Tahun Baru Islam

Jemaah dan Pengurus Masjid As-Syukri Peringati Tahun Baru Islam

1 Juli 2025
Sambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026 SDN 11 Kampung Batu Dalam Gelar Lokakarya

Sambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026 SDN 11 Kampung Batu Dalam Gelar Lokakarya

30 Juni 2025
Pildus Desa Keluang Tungkal Ilir Berjalan Mulus

Pildus Desa Keluang Tungkal Ilir Berjalan Mulus

30 Juni 2025
Pos Selanjutnya
Wawako Ekos Albar Sambut Kedatangan Peserta Latsitardanus XLIII 2023 di Sumbar

Wawako Ekos Albar Sambut Kedatangan Peserta Latsitardanus XLIII 2023 di Sumbar

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!