Satu unit di Desa Cempaka Sakti SP1 Palem Baja terkendala karena tidak ada orang ditempat dan 1 Unit di Desa Batu Urip Transos terkendala karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan.
Serta tiga unit di Desa Linggar Jaya SP1 Bumi Lampung terkendala karena 2 unit rencana tidak akan beroperasi atau tutup dan 1 unit nya telah mengetahui tetapi tidak ada konfirmasi kepada petugas.
Dilanjutkan IPDA Achmad Syarif, ram sawit merupakan sebutan masyarakat lokal di daerah ini yang merujuk pada alat timbangan truk digital yang digunakan untuk menimbang kendaraan angkut kelapa sawit.
“Kuat dugaan ada indikasi Ram yang tidak mau ditera ulang dan timbangan nya dimainkan atau timbangan tidak akurat lagi. Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat yang rugi adalah para petani sawit,” ujarnya.
Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan kepada petani. Untuk itu akan terus dilakukan terhadap ram sawit lain yang belum melaksanakan.
Lebih jauh dikatakan IPDA Achmad Syarif, apabila pelaku usaha timbangan ram sawit tidak memenuhi wajib Tera sebagaimana peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah perbuatan Pidana yang diatur oleh Undang – undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dan, apabila pelaku usaha timbangan Ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen”
“Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan ram sawit yang tidak akurat,” urai IPDA Achmad Syarif.
Discussion about this post