Sementara Ucik Eko Subandriyo berharap para pelaku usaha harus memenuhi izin dan melaksanakan kewajiban tera dan akan dikasih waktu, kalau masih tidak menaati aturan, maka akan dihentikan sementara aktivitas ram sawitnya dengan berkerja sama dengan pihak kepolisian.
“Bermunculannya ram sawit di kabupaten ini ternyata banyak yang ilegal atau belum memiliki izin usaha dari pemerintah daerah setempat,” cetus Ucik.(SMSI Lahat)
Halaman 3 dari 3
Discussion about this post