PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

PLN Batam Balas Surat ABM, Tidak Disebutkan Adanya Koordinasi dengan Gubernur Kepri, Namun Ada Koordinasi sama Walikota Batam

Dedi Oleh Dedi
20 Juli 2024
dalam Berita
0
PLN Batam Balas Surat ABM, Tidak Disebutkan Adanya Koordinasi dengan Gubernur Kepri, Namun Ada Koordinasi sama Walikota Batam
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,PRnewspresisi.com – Surat Aliansi Batam Menggugat (ABM) dengan nomor surat 036/SK-ABM/07/2024 tertanggal 14 Juli 2024 terkait Penolakan Kenaikan Tarif Listrik yang ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Batam sudah dibalas kepada ABM.

Surat jawaban (balasan) dari PT. PLN Batam dengan nomor 2691/STH.01.03/PLNBATAM010100/2024 tertanggal 18 Juli 2024 yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT. PLN Batam, Zulhamdi.

Dalam surat yang diterima oleh ABM pada hari Jum’at (19-07-24) tersebut, terdapat 4 poin yang dijelaskan oleh Sekper PT. PLN Batam, Zulhamdi terkait penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik di Kota Batam.

Dijabarkan Zulhamdi bahwa kenaikan tarif listrik di Batam berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) No.10 Tahun 2022.

Selain itu, Zulhamdi juga memaparkan bahwa penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik di Batam yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2024 berdasarkan surat Menteri ESDM Nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 perihal Penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024.

Dijelaskan Zulhamdi, penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik tersebut dengan memperhatikan :

  1. UU No.30 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. PP No.14 Tahun 2012 yang diubah dengan PP No. PP No. 23 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik.
  3. Pergub Kepri No.21 Tahun 2017 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN Batam.
  4. Surat Menko Bidang Perekonomian Tanggal 27 Juni 2024 terkait penyesuaian tarif tenaga listrik PT. PLN Batam mulai Triwulan III Tahun 2024.

Zulhamdi menambahkan, Hal hal diatas lah yang menjadi dasar penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik PLN Batam perioden Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024.

Namun dalam surat balasan tersebut, Zulhamdi tidak melampirkan surat dari Menteri ESDM Nomor T-277/TL.04/MEM.L2024 maupun surat dari Menko Bidang Perekonomian Tanggal 27 Juni 2024 yang mana nomor suratnya juga masih belum diketahui.

Sementara pada poin terakhir (poin ke-4), Zulhamdi menerangkan bahwa telah melakukan sosialisasi dan koordinasi sejak September 2022 sampai dengan sekarang.

Pada poin ke-4 nomor 3, Zulhamdi menyebutkan bahwa telah melakukan koordinasi penerapan Tariff Adjustment bersama Sekda Kota Batam tanggal 10 Januari 2023.

Sedangkan poin ke-4 nomor 4, Zulhamdi menuliskan bahwa telah melakukan koordinasi penerapan Tariff Adjustment bersama Walikota Batam tanggal 13 Januari 2023.

Tetapi, tidak ditemukan penjelasan tentang sosialisasi penyesuaian (Tariff Adjustment) listrik yang dilakukan oleh PT. PLN Batam baik ke Pelanggan Industri, Bisnis dan Rumah Tangga, kecuali hanya ditulis adanya Customer Gathering dan Publik hearing survey tarif pelanggan industri pada 2022 yang lalu. (Red)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Batam
Pos Sebelumnya

Genjot Penjualan, Bukit Asam (PTBA) Terus Tingkatkan Kapasitas Angkutan Batu Bara

Pos Selanjutnya

Marlin Mondro Terpilih menjadi ketua LPM Kelurahan Sukajadi Timur kecamatan talang kelapa

Terkait Posts

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

5 Oktober 2025
Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

5 Oktober 2025
Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

5 Oktober 2025
Pemkab Banyuasin Dan FKUB adakan Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama Untuk Jaga Harmoni Daerah

Pemkab Banyuasin Dan FKUB adakan Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama Untuk Jaga Harmoni Daerah

4 Oktober 2025
Pos Selanjutnya
Marlin Mondro Terpilih menjadi ketua LPM Kelurahan Sukajadi Timur kecamatan talang kelapa

Marlin Mondro Terpilih menjadi ketua LPM Kelurahan Sukajadi Timur kecamatan talang kelapa

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!