Dari tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merk macarov warna silver kalibre 7,65 mm
1 (satu) pucuk senjata api FN jenis Bareta kalibre 9 mm
2 (dua) pucuk senjata api jenis revolver
8 (delapan) butir amunisi kaliber 62 utk senjata api Laras panjang
23 (dua puluh tiga) butir amunisi senjata api kalibre 9 mm
8 (delapan) butir amunisi senjata api jenis pistol kalibre 7,65
2 (dua) buah magazine
1 (satu) buah kunci T untuk perlengkapan senjata api
1 (satu) buah per dan 2 (dua) buah pen untuk perlengkapan senjata api
1 (satu) helai kaus kaki warna merah pembungkus amunisi
1 (satu) buah golok dengan sarung
1 (satu) buah pisau badik
1 (satu) buah tas sandang warna hitam
1 (satu) buah celana jeans merk Levis warna hitam
1(satu) buah sebo warna hitam
1(satu) buah sepatu sport merk Adidas warna putih abu-abu.
1 (satu) buah Sepeda motor jenis beat warna hitam
1 (satu) buah Helm warna hitam
1 (satu) buah Jaket kulit warna hitam
1 (satu) buah jaket parasut warna biru Dongker
1 (satu) buah borgol
1 (satu) buah kaca mata hitam merk Police
2 (dua) buah hp merk Nokia
Sepasang sarung tangan warna hitam
1 buah kartu ATM BRI
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang didampinggi Wakapolda sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.Ik. MH dan Dirreskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan, S.Ik. MH serta beberapa pejabat utama menjelaskan, bahwa para tersangka merupakan residivis kasus perampokan.
“Para tersangka juga pernah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam pada tahun 2021 dan 2022 yang merupakan kasus perampokan,” terangnya.
“Para tersangka ini sangat berbahaya dan membahayakan petugas. Mereka juga sudah memulai tembakan terlebih dahulu pada saat petugas mendekati TKP,” tambah Irjen Pol Suharyono.
Saat ini, kedua tersangka yang ditangkap menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumbar.
“Kami tetap menghormati HAM, kami tetap menjaga kesehatan mereka walupun tersangka, dan menerapkan penyidikan dan pengembangan yang manusiawi,” tuturnya.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)