PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Politisi Gerindra Diduga Dikriminalisasi karena Konflik Lahan dengan Perusahaan Tambang

Dedi Oleh Dedi
21 Agustus 2022
dalam Berita
0
Politisi Gerindra Diduga Dikriminalisasi karena Konflik Lahan dengan Perusahaan Tambang
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PRnewspresisi.com- Politisi Gerindra yang juga anggota DPRD Kabupaten Lahat, Imanullah diduga dikriminalisasi setelah berkonflik dengan perusahaan tambang PT Banjarsari Pribumi yang memiliki wilayah IUP di Kabupaten lahat.

Sejak sebulan terakhir, Imanullah yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap eksploitasi tambang besar-besaran di Lahat itu, ditahan di Mapolda Sumsel.

Hal ini diungkapkan oleh tim Kuasa Hukum dari Justitia Omnibus Lawfirm, Sonny Indra Pratama SH dan Septa Oka Narutha SH kepada awak media, Minggu (21/8).

“Sebagai Wakil Rakyat, klien kami ini tengah memperjuangkan hak masyarakat dan haknya karena tanahnya di serobot oleh perusahaan. Namun justru klien kami ini dilaporkan balik dan justru langsung diproses sampai ditahan,” ungkap Sonny.

Padahal sebelumnya, Imanullah diketahui telah lebih dulu melapor di Polres Lahat atas tanahnya yang diserobot oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perusahaan, namun kasusnya tak pernah berlanjut.

Imanullah, sambung Sonny dan Oka, dijierat dengan tidak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentuk dan atau pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 (ayat 2) KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP yang terjadi pada Senin 26 Juli 23021 di lokasi Pit South PT Banjarsari Pribumi, Desa Banjarsari, Kecamatan merapi Timur Kabupaten Lahat.

Halaman 1 dari 3
123Next
Tags: Politisi
Pos Sebelumnya

TP. PKK Nagari Panyakalan Adakan Lomba Baju Basiba, Memasak dan Karaoke

Pos Selanjutnya

Polri Dalami sosok penyebar skema Kaisar Sambo (303)

Terkait Posts

Polres Lubuk Linggau Berbagi Takjil di Pertigaan RCA

Polres Lubuk Linggau Berbagi Takjil di Pertigaan RCA

2 April 2023
4
Polsek Lembah Gumanti Adakan Razia Balap Liar dan Knalpot Racing

Polsek Lembah Gumanti Adakan Razia Balap Liar dan Knalpot Racing

1 April 2023
9
Kapolsek Muara Lakitan Temu Presisi Dengan Warga

Kapolsek Muara Lakitan Temu Presisi Dengan Warga

1 April 2023
5
Dua Kali Diterjang Banjir Badang Lahat, Misteri Rumah Tua Masih Kokoh

Dua Kali Diterjang Banjir Badang Lahat, Misteri Rumah Tua Masih Kokoh

1 April 2023
19
Pos Selanjutnya
Polri Dalami sosok penyebar skema Kaisar Sambo (303)

Polri Dalami sosok penyebar skema Kaisar Sambo (303)

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist