Mendapat informasi tersebut atas perintah Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Air Kumbang beserta Anggota Polsek Air Kumbang menuju ke Desa Perajin Kecamatan Banyuasin 1.
“Setelah di lokasi anggota monitoring dan menyisir di Desa Perajin. Setelah menunggu kurang lebih 3 jam akhirnya pelaku FA pulang kerumahnya. Kemudian Anggota Reskrim langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” kata Sutedjo.
Saat dilakukan Introgasi di tempat dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku bahwa Laptop dan Handphone hasil curiannya tersebut di titipkan dirumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Di rumah saudara pelaku Anggota Polsek Air Kumbang menemukan barang bukti 1 Unit Laptop merk Huawei warna Grey dan 1 Unit Handphone merk Oppo warna Hitam, sesuai dengan barang yang hilang milik Korban.
“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 Unit Laptop merk Huawei warna Grey, 1 Unit Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 Unit R2 Honda Beat Street warna Hitam tanpa plat No.Pol, dan 1 buah Linggis ukuran 60 cm dibalut kain lap di bawa ke Polsek Air Kumbang guna Proses lebih lanjut,”tandas Sutedjo.(*)