BANYUASIN,PRnewspresisi.com – Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin berhasil meringkus dua pelaku kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di Mess PT.TBL yang berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Selasa (31/12).
Dua pelaku tersebut yakni BSI (27) yang beralamat di RT 01 Dusun I Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Kemudian, ASN (44) yang beralamat Sungai Jerunjung Desa Merah Mata Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan dua pelaku ini bermula
Polsek Air Kumbang mendapatkan Informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di Mess PT.TBL yang berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
Mendapati informasi tersebut Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta Anggota Reskrim untuk mencari tau kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyamaran.
Sesampainya di Mess PT TBL, petugas melihat pelaku BSI berada di dalam Mess sedang melayani pembeli dan menyediakan alat hisap sabu kepada pelaku ASN dan langsung dilakukan penangkapan.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH mengatakan, saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu sebanyak dua belas paket milik BSI.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Air Kumbang berikut barang bukti (BB) berupa 12 (dua belas) buah Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu,” jelas Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona.
Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona menerangkan bahwa kedua pelaku BSI dan ASN akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kami dari Polsek Air Kumbang akan terus berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kecamatan Air Kumbang dan tidak ada ampun bagi para pelaku tindak pidana peredaran narkotika,” pungkasnya.(*)