Kemudian Kapolsek Muara Padang
Iptu Pamris Malau SH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT 16 RW 04 Desa Sumber Makmur.
“Sesampainya di alamat tersebut didapati pelaku sedang berada di rumah dan langsung di amankan oleh anggota Polsek Muara Padang tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Padang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sutedjo.
“Selain mengamankan pelaku, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna coklat, dan 4 buah bunga bonsai yang dibeli pelaku dari hasil uang curian Ini,” tandas Sutedjo.(*)