BANYUASIN,PRnewspresisi.com – Telah terjadinya dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati / pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP
Kasus ini berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat berdasar LP/B.12/IV/2024/SPK/SEK MUARA TELANG/RES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 05 April 2024.
Pelapor yakni Istri Korban a.n ST 30 Tahun profesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun I Rt.02 Rw.01 Desa Pancamukti Kec.Muara Telang Kab.Banyuasin.
Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqba SH MH menjelaskan kronologis kejadian tersebut “ Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 05 April 2024, sekira pukul 22.30 Wib, korban a.n WRS pulang bersama anaknya TIRTA dari mencari belut, Kemudian sekira jam 24.00 Wib, korban tidur di ruang TV, sedangkan istri korban dan anak perempuan an. ZAFIRATUL (5 th) tidur didalam kamar, sedangkan anak laki-laki bernama TIRTA (13 th) tidur dikamar berbeda, sedangkan anak pertamanya 20 tahun tidak tinggal dirumah korban karena mengontrak”
“ Kemudian sekira pukul 01.30 Wib, istri dan anak laki-laki an. TIRTA mendengar suara korban berteriak “TOLONG TOLONG”, istri dan anak korban keluar dari kamar dan melihat posisi korban berada dilantai sudah bersimbah darah, kemudian istri korban langsung merangkul dan memeluk korban, tenyata pada leher korban terdapat luka robek (gorok) dan banyak mengeluarkan darah, kemudian anak laki-laki an. TIRTA keluar rumah lalu memanggil tetangga untuk membantu,” Jelas Kapolsek
“Setelah itu korban dibawa oleh warga ke puskesmas dan dinyatakan korban sudah meninggal dunia, dan setelah itu korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum,” Jelasnya
Dari Hasil pemeriksaan di TKP yaitu di ruang TV tidak ditemukan alat/senjata tajam, kemudian dari keterangan anak laki-laki an. TIRTA bahwa pada pintu bagian samping kunci grendelnya sudah renggang.
” Saat ini Unit Reskrim Polsek Muara Telang masih Berupaya untuk mengungkap kasus tersebut dan tindakan yang telah dilakukan dengan mendatangi TKP, Memasang Police Line, dan membawa RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum,” Ungkap Kapolsek.(*)