AKP Sutedjo menuturkan, pelaku berhasil diamankan Pada Jumat, tanggal 24 Mei 2024 dimana Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku BI sedang berada di Jalan Kemang Manis Kecamatan IB I Kota Palembang.
Kemudian Kapolsek Rambutan memerintahkan Kanit Reskrim dan Team untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap Pelaku BI sekira pukul 13.30 WIB, tanpa perlawanan dan pelaku BI mengakui semua perbuatannya. Dan pelaku dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku juga turut disita barang bukti (BB) berupa 3 (buah) Aki/Baterai, 1 ( satu) buah mesin gerinda, 1 ( satu) buah mesin bor, dan 1 (satu) buah payung warna merah ( alat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian),” pungkas dia. (*)