BANYUASIN,PRnewspresisi.com – Kapolres Banyuasin menginstruksikan Kapolsek Talang Kelapa melalui anggota Bhabinkamtibmas memberikan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ di tempat hajatan bersama Kepala Desa.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo, secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix. Larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Rabu (30-08-2023).
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K., melalui Kapolsek Talang Kelapa Sari Aprilya Rahmadani S, S.H.,S.I.K. mengatakan Dalam rangka menjaga wilayah kondusif, kami memberikan Himbauan Kamtibmas untuk masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa untuk tidak memutar musik remix atau dj Orgen Tunggal, dan juga hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB.
Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Talang Kelapa, melalui giat Jum’at Curhat bersama Masyarakat, dan Perangkat desa di desa desa.
“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil ke kantor,”ujar Kapolsek Talang Kelapa
Sebelumnya juga disampaikan Kapolsek Talang Kelapa,pihaknya mengajak para Kades agar membantu menghimbau kepada warga tidak memainkan musik remix pada saat menggelar hiburan
“Karena musik remix tersebut identik dengan narkoba dan bukan kebudayaan kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki budaya yang beradab, beragama dan santun,”tutup Kapolsek.(*)
Discussion about this post