Kota Solok,PRnewspresisi.com—Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sinapa dan PPS Kelurahan 1X Korong, mengadakan Bimbingan Teknis pemungutan,penghitugan dan rekapitulasi suara serta penggunaan aplikasi Sirekap kepada KPPS pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pasca putusan Mahkamah Konstitusi,pada rabu (03/07/2024)
Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diadakan diKelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah diikuti sebanyak 33 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari dua Kelurahan Sinapa Piliang dan Kelurahan 1X Korong.
Tampak hadir Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Lubuk Sikarah,Soni Hendra,Ketua PPS 1X Korong,Afrida Leli beserta anggota,Ketua Panitia Pemungutan (PPS) Kelurahan Sinapa Piliang,Marleao Orlando beserta anggota.Sekretaris dan sekretariat PPS kelurahan Sinapa Piliang dan IX Korong.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lubuk Sikarah Soni Hendra dalam sambutannya mengatakan Bimtek KPPS hari ini diikuti sebanyak 3 orang KPPS per TPS Dua Kelurahan,Sinapa Piliang Dan Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah.
Adapun 3 orang KPPS dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ikut Bimtek PSU DPD RI adalah ketua KPPS,KPPS 4,dan KPPS pemegang akun Sirekap.”Kepada KPPS kelurahan Sinapa Piliang dan KPPS kelurahan IX Korong agar mengikuti Bimtek sebaik- baiknya” ujar Soni
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.03.03/PHPU.DPD.-XX11/2024 perlu dilakukannya pemungutan suara ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi pemungutan suara ulang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya Soni menyampaikan materi tentang pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara serta penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat Kepada KPPS Kelurahan Sinapa Pilia g dan KPPS IX Korong.
Dijelaskan Soni, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS pada PSU pasca putusan MK yaitu:.
a.Pemilih dalam DPT di TPS pada Tanggal 24 Februari 2024, apabila terdapat pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain pada tanggal 14 Februari 2024 pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak miliknya pada pelaksanaan PSU.
b.Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menggunakan KTP-el atau surat keterangan yang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
“Sedangkan tugas dan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban (Gastib) sama dengan pemilu 14 Februari 2024”.tutup Soni. (Meri)