PWI sebagai lembaga penguji yang telah ditetapkan Dewan Pers melalui surat keputusan (SK) nomor 14/SK-DP/VII/2011 yang merupakan bagian amanat konstitusi berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Menurut Firko, standar kompetensi wartawan begitu penting, karena menjadi alat ukur profesionalitas wartawan dalam bekerja melaksanakan tugas jurnalistik. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
Kompetensi wartawan pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Menurut Firko, di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa.
Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengololah, serta membuat dan menyiarkan berita.
Oleh karena itu berkaitan dengan fenomena pengelolaan program UKW, maka permasalahan yang muncul bagaimana pengelolaan program uji kompetensi wartawan oleh lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ? Faktor-faktor apa pendukung dan penghambat yang mempengaruhi pengelolaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat? Bagaimana model pengelolaan program uji kompetensi wartawan (UKW) oleh lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dapat menghasilkan wartawan yang lebih berkompeten sesuai dengan standar kompetensi wartawan (SKW) Indonesia ? Atas dasar fenomena itulah maka menurut Firko, masalah ini aktual untuk diteliti dan relevan dengan bidang yang ditekuni promovendus yang mendalami bidang administrasi publik.(*)
Discussion about this post