Arosuka,PRnewspresisi.com— Luruskan informasi terkait polemik yang terjadi dalam proses rekruitmen eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang sudah hampir final pada tahapan terakhir untuk kembali diterima bekerja seperti sediakala, kini justru berlabuh di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Padang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP Naker) telah memfasilitasi sejumlah eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang telah memutus sepihak tentang hubungan kerja dengan karyawan pada beberapa waktu yang lalu.
Kepala Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok Aliber Mulyadi melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Yon Afrizal menjelaskan, bahwa atas permasalahan yang terjadi, Pemkab Solok dengan pihak PT. Tirta Investama (AQUA) Solok sudah melakukan langkah-langkah yang kongkrit dengan ‘win-win solution’ dan sepakat akan merekrut kembali sejumlah karyawan yang sudah di PHK tersebut.
Dijelaskannya, bahwa setelah terjadinya PHK sepihak pada karyawan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, Bupati Solok membentuk tim mediasi sebagai penyelesai sengkarut yang membuat 101 orang karyawan Aqua yang notabene masyarakat Kabupaten Solok menjadi pengangguran.
Pasca diberhentikannya karyawan Aqua, beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Pemkab Solok, baik itu dengan pihak PT. Tirta Investama maupun dengan eks pekerja itu sendiri.
Pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 5 Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut Pemkab Solok mengundang secara langsung pimpinan beserta jajaran dari PT. Tirta Investama, dalam pertemuan itu sama-sama disepakati bersama dengan Bupati Solok bahwa yang bertindak sebagai mediasi dalam penyelesaian masalah adalah Pemkab Solok.
Pada tanggal 13 Januari 2023, Pemkab Solok melakukan pertemuan dengan 90 orang eks pekerja Aqua digedung Solok Nan Indah, dalam pertemuan tersebut pihak dari pekerja menyampaikan beberapa tuntutannya untuk disampaikan kepada pihak PT. Tirta Investama.


Discussion about this post