PALI,PRnewspresisi.com- Lahan milik Zakaria (56) warga Desa Tempirai Utara, kecamatan Penukal Utara kabupaten PALI, diduga telah dicaplok HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Inti Agro Makmur (IAM).
Dugaan pencaplokan lahan masyarakat Desa Tempirai Utara ini, diperkuat dengan adanya sertifikat resmi sebagai hak kepemilikan sah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Enim atas nama Zakaria.
Berbagai upaya pun telah ditempuh oleh Zakaria sebagai pemilik resmi untuk mendapatkan kembali lahan miliknya dari Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Agro Makmur, berlokasi di Tempirai Utara.
Seperti pada Kamis (22/12/2022), Badan Pertanahan Nasional Muara Enim dan PALI, dibantu Camat setempat, untuk melakukan dan pengambilan titik koordinat diwilayah perkebunan PT. Inti Agro Makmur.
Dengan tujuan, untuk memastikan legalitas lahan milik Zakaria ini, masuk wilayah kabupaten PALI, atau Kabupaten MUBA, supaya komflik ini tidak berkepanjangan yang bisa berpotensi merugikan warga.
Namun sayangnya, pihak Perusahaan perkebunan itu menolak perwakilan BPN Muara Enim dan PALI untuk masuk wilayah PT. Inti Agro Makmur itu, mereka pun menyiapkan Pengamanan ketat terdiri dari Satpam, dibantu anggota Brimob bersenjata.
Discussion about this post