Ketegangan disertai adu argumentasi pun terjadi antara kedua belah pihak, sehingga pengambilan titik koordinat itu tidak bisa dilakukan oleh BPN Muara Enim dan PALI, dan terkesan pihak perusahaan tidak menghargai utusan kementerian agraria.
” Kami tidak bisa mengizinkan permintaan dari bapak bapak, alasan dan jawabannya ada dalam surat dari pimpinan kami, silahkan dibaca,” kata Humas PT Inti Agro Makmur bernama Agus, didampingi sejumlah perwakilan perusahaan.
Mediasi antara kedua belah pihak pun berlangsung alot, dimulai pukul 11.30. Wib, sampai 17.00.Wib, belum menemukan titik terang terkait hal itu, pihak perusahaan bersikukuh tidak mengizinkan permintaan dari BPN untuk pengambilan titik koordinat.
” Kami cuma ingin memastikan saja, lahan pak Zakaria klien kami ini, masuk wilayah kabupaten PALI atau Musi Banyuasin,” Ujar Rizal dan Jon Sudarto kuasa hukum Zakaria pada saat mediasi berlangsung di pos pintu gerbang PT Inti Agro Makmur.
Jajaran Polres PALI, dalam hal ini Kasat Intelkam besama Kapolsek Penukal Utara, guna mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, langsung datang untuk menengahi permasalahan yang tengah berlangsung antara kedua belah pihak.
Kasat intelkam Polres PALI, berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan, tidak berselang lama terjadi kesepakatan, bahwa dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan di Kantor Pemkab PALI, yang akan menghadirkan pihak pihak terkait.
” Saya berjanji dalam waktu dekat ini akan dilakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan ini, nantinya kita undang BPN Muara Enim, BPN Musi Banyuasin, pihak Perusahaan Inti Agro Makmur, dan pihak pak Zakaria,” tegas kasat Intelkam Polres PALI.(Suherman)
Discussion about this post