BANYUASIN,PRnewspresisi.com —Perlakuan sewenang-sewenang perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa membayar pesangon kepada karyawan bersangkutan kembali terjadi di Provinsi Sumatera Selatan.
Perusahaan itu adalah PT Indomarco Adi Prima yang terletak di Jalan Tanjung Api-api Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sedangkan korbannya Harmadi alias Ujang (46) warga Komplek Melaburi Pratama Blok C-N0.4 Kelurahan Azhar Permai Kecamatan Talang Kelapa , Kabupaten Banyuasin,yang telah bekerja selama 20 tahun namun di PHK tanpa pesangon .
Terakhir Harmadi menjabat sebagai go down keeper atau checker keluar masuk barang. Sebelum di PHK , Harmadi terlebih dahulu disuruh membuat surat pengunduran diri. Hal ini merupakan akal bulus dan upaya licik, untuk menghindari perusahaan membayar pesangon kepada
karyawannya yang akan dipecat.
Atas ketidakadilan tersebut, Harmadi minta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sihat Judin, SH,MH dan Rekan. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Sihat Judin, SH, MH lalu melayangkan somasi kepada branch manager PT Indomarco Adi Prima tersebut. Somasi bernomor : 11/SP/KH-SJR/X/2023 , Oktober 2023 itu intinya mendesak pihak perusahaan agar segera membayar pesangon kliennya.
Dalam somasinya, Advokat Sihat Judin juga menegaskan bahwa perbuatan pihak perusahaan yang tidak membayar pesangon terhadap kliennya (Harmadi) akan berdampak luas dan memberikan citra negatif terhadap nama perusahaan PT. Indomarco Adi Prima.
Namun perusahaan ini tidak bergeming. Mereka tidak mengindahkan somasi tersebut. Seakan mereka sudah kebal hukum dan tidak mau memberikan hak karyawannya yang sudah di PHK.
Sihat juga menegaskan, pihaknya akan menggugat perusahaan PT. Indomarco Adi Prima dan juga akan melaporkan pimpinan yang bertanggungjawab atas prmutusan hubungan kerja (PHK) kliennya ke pihak kepolisian sesuai UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4 tahun penjara.
‘’Klien kami Harmadi telah 20 tahun bekerja di PT Indomarco Adi Prima dan sudah diangkat sebagai karyawan tetap. Ada kesalahan kecil klien kami lalu dipanggil Manager Office , Andriano Tan dan dipaksa membikin surat pengunduran diri. Untungnya klien saya tidak mau namun tetap saja pada bulan Juni 2023 lalu klien saya menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK),’’jelas Sihat Judin kepada media ini ketika memperlihatkan Surat pemberitahuan PHK itu bernomor No.205/hrga-plg/vi/2023 ditandatangani Manager Office, Andriano Tan.
Kronologi kejadian hingga berujung pemecatan itu bermula, sekitar pertengahan Bulan Mei 2023 klien saya (Harmadi) mengecek stok mie instans yang baru didrop ke gudang. Memang tugas dia , melakukan cek keluar masuknya barang. Setelah dicek ternyata ada kurang 5 karton /dus Mie Goreng dan 2 karton Mie Celor. Total ada kurang sebanyak 7 karton (dus). Kondisi itu membuat Harmadi panik karena dia harus mengeluarkan uang untuk mengganti kekurangan 7 karton mie itu. Selama ini belum pernah terjadi.
Harmadi lalu melanjutkan melakukan pengecekan. Ternyata disisi lain setelah dicek , Indomie Kari, ada kelebihan 7 karton dari stok yang tertulis. Namun keduanya beda harga. Untuk menutup kekurangan stok 7 karton mie tadi maka Harmadi berinisiatif menyuruh salah seorang karyawan untuk menjual kelebihan stok tadi ke salah satu toko/ warung. Dengan harga di bawah harga pasaran. Hasil penjualannya lalu ditambah dengan uang pribadinya sehingga laporan keuangannya klop sesuai jumlah barang.
‘’ Ternyata perbuatan ini diketahui dan dianggap salah oleh perusahaan. Menurut mereka kelebihan barang tadi harus dilaporkan dan tidak boleh dijual. Lho.. lantas bagaimana dengan kekurangan 7 karton itu, siapa yang bertanggugjawab. Kasus seperti ini barang kali pertama menimpa klien saya. Dalam hal ini klien saya (Harmadi) berpikiran positif mungkin saja yang mendrop dan memasukkan data itu keliru memasukkan nama mienya. ’’beber Sihat Judin yang juga Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel ini.
Sihat juga menambahkan kliennya (Harmadi) dipaksa bikin surat pengunduran diri oleh Andriano Tan yang menjabat Manager Office, Manager Office ini memaksa Harmadi dan mengurungnya di ruangannya untuk segera membuat surat pengunduran diri. Bahkan Harmadi yang meminta izin untuk menelpon istrinya untuk mengabarkan bahwa dia dipaksa mengundurkan diri juga tidak diperbolehkan.
‘’ Di perusahaan ini nampaknya ada kesewenang-wenangan perusahaan dalam memperlakukan karyawannya. Salah sedikt langsung main pecat. Buktinya apa yang menimpa klien saya, tanpa ada surat peringatan atau SP langsung dipecat. Mereka tidak berpikir bahwa karyawan itu ada keluarga yang harus dinafkahinya,’’ kata Sihat gusar.
Sihat membeberkan kliennya Harmadi , sudah bekerja di PT Indomarco Adi Prima sejak 10 September 2003 dan di PHK pada Bulan Juni 2023 lalu, berarti sudah 20 tahun dia bekerja disana. Sudah diangkat sebagai karyawan tetap. Dengan satu kesalahan kecil , oknum atasan di perusahaan itu langsung melakukan PHK.
Selama 20 tahun bekerja di perusahaan customers goods terbesar ini, gaji pokok terakhir yang diterima Harmadi perbulan hanya sebesar Rp.3.645.500,-. Perusahaan sebesar ini dengan masa kerja 20 tahun , gaji pokoknya tidak sampai Rp4 juta. Padahal risiko pekerjaannya sangat besar.
‘’ Saya tidak habis pikir, perusahaan sebesar ini (PT Indomarco Adi Prima, Red) masih tega menghisap keringat dan memakan hak-hak karyawannya. Dalam UU Cipta Karya ditegaskan bahwa setiap karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon dan tunjangan lainnya sesuai yang diatur dalam undang-undang itu,’’kata Sihat .
Mantan wartawan kriminal koran terbesar di Sumbagsel ini , juga menghimbau kepada orang yang telah diberi kepercayaan menjadi pemimpin PT Indomarco Adi Prima , agar jangan zholim kepada karyawan.
‘’ Bayarlah hak klien saya, jangan suka mempersulit hidup orang . Sebab bagi perusahaan itu uang pesangon yang bakal dikeluarkan tidak ada artinya dibandingnya keuntungan kalian, namun uang pesangon yang kalian bayar itu sangat berarti bagi Harmadi dan keluarganya ,’’ujar Sihat Judin.(SMSI)