H. Musfar beralasan lokasi wisata tersebut statusnya adalah hibah dari Kaum Dt Bandaro Kayo kepada Nagari selama 35 tahun.
“Terkait status lahan tersebut, pihak BPN banyak mendapat tekanan dari beberapa masyarakat yang tidak setuju hexagon dikelola dengan dana nagari walau secara aturan itu tidak menyalahi”,Ucapnya.
Sementara Wali Nagari Panyakalan Agus Evatra kepada media ini melalui statemennya sangat menyayangkan keputusan BPN tersebut, Disaat pemerintah sedang gencar gencarnya menggalakkan Destinasti wisata guna mendongkrak perekonomian pasca pendemi Covid-19, BPN Panyakalan malah menghentikan pendanaannya.
“Berkaca ke Nagari lain seperti Talang Babungo, mereka bahkan mengucurkan dana ratusan juta guna menunjang pariwista ini”,bebernya.
Seharusnya jelas Agus Evatra lagi,pihak BPN lebih profesional dalam bekerja, jangan dibawa ke persoalan pribadi, politik, suku, kelompok maupun lainnya dalam hal membangun nagari.
“Kalau memang alasan status tanah yang masih ber status hibah, selama 35 tahun,kan bisa diperpanjang selagi masih digunakan untuk pariwisata, sebab alasan tersebut seperti dicari cari atau mengada ngada, kalau begitu silahkan untuk mencarikan lagi lahan baru yang bersertifikat atas nama Nagari seluas 5 ha seperti permintaan BPN”,terang Wali Nagari tersebut.












Discussion about this post