PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU

Dedi Oleh Dedi
19 Oktober 2024
dalam Berita
0
Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG,PRnewspresisi.com – Kolegium Jurist Institute (KJ Institute) kembali menyelenggarakan Kegiatan Diskusi Publik dengan mengusung Tema “Eksaminasi Publik terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Menyoal Pengujian Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu 16/10.

Kegiatan Diskusi Publik ini dibuka secara resmi oleh Direktur Eksekutif KJ Institute. Assoc Prof DR Ahmad Redi, SH, MH. Diskusi Publik ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S. selaku Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Sriwijaya.

Diskusi publik dihadiri dari berbagai elemen yaitu akademisi, Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan, praktisi, jurnalis, dan
masyarakat.

Dr. Ahmad Redi selaku Direktur Eksekutif KJ Institute, menjelaskan bahwa tujuan utama diskusi publik sebagai sebagai bentuk respon atas terjadinya polemik batas
wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

“Diharapkan dengan adanya diskusi publik ini dapat pengaturan dan pengelolaan batas daerah. Melalui forum ini, diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk penyelesaian masalah terkait serta perbaikan kebijakan di masa depan,” ujar Ahmad Redi yang akrab disapa AR.

Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2014 telah mendapatkan 3 (tiga) kali
pengujian melalui Mahkamah Agung antara lain Putusan Mahkamah Agung No. 82 P/HUM/2014, Putusan Mahkamah Agung No. 3 P/HUM/2015, dan Putusan Mahkamah Agung No. 71 P/HUM/2015.

Melalui paparannya, Guru Besar Universitas Sriwijaya, Febrian menyebutkan bahwa pengaturan batas wilayah dari kedua kabupaten tersebut sebelumnya tidak menjadi soal. Namun menjadi sebuah isu dikarenakan terbitnya Permendagri No. 76 Tahun 2014 yang mengurangi cakupan wilayah Kab. Musi Banyuasin dan dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berkaitan penegasan batas wilayah yaitu UU No. 16 Tahun 2013.

“Terdapat satu desa yaitu Desa Sako Suban yang sebelumnya berada di wilayah Kab. Muba, setelah perubahan Permendagri menjadi bagian Kab. Muratara,” ucap Febrian.

Febrian menyebutkan bahwa perubahan cakupan wilayah terdapat kekeliruan karena seharusnya pengambilan koordinat dari patok batas utama yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 1 dari 2
12Next
Pos Sebelumnya

Wujud Kepedulian, Kapolres Banyuasin Anjangsana Kepada Dua Personil Polres Banyuasin Yang Sakit

Pos Selanjutnya

DIRKRIMSUS POLDA KEPRI HADIRI KEGIATAN KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER

Terkait Posts

Wakil Bupati Solok Berikan Tausiah menyambut Tahun Baru Islam 1447 H di Sulit Air

Wakil Bupati Solok Berikan Tausiah menyambut Tahun Baru Islam 1447 H di Sulit Air

27 Juni 2025
Camat Hiliran Gumanti Mengukuhkan TP Posyandu Kecamatan

Camat Hiliran Gumanti Mengukuhkan TP Posyandu Kecamatan

26 Juni 2025
Bupati Solok melantik Pengurus Dekranasda Kabupaten Solok Periode 2025 – 2030

Bupati Solok melantik Pengurus Dekranasda Kabupaten Solok Periode 2025 – 2030

26 Juni 2025
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Adakan Penyuluhan Sosial Keliling Program Pemberdayaan Sosial

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Adakan Penyuluhan Sosial Keliling Program Pemberdayaan Sosial

25 Juni 2025
Pos Selanjutnya
DIRKRIMSUS POLDA KEPRI HADIRI KEGIATAN KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER

DIRKRIMSUS POLDA KEPRI HADIRI KEGIATAN KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!