Arosuka-Solok, PRnewspresisi.com–Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/582/Perek-KE/2022 tanggal 26 Agustus 2022, Pemerintah Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi ( High Level Meeting ) Tim Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu ( 07/09/22)
Rapat Koordinasi itu dipimpin langsung oleh Sekretariat Daerah kab. Solok Medison, S. Sos, M. Si dan di hadiri oleh Perwakilan BI Sumatra Barat Bayuadi Hardiyanto,
Selain itu juga ada Kepala cabang Bank Nagari, kepala BPS Kab Solok, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE, MM, Kepala OPD Lingkup Pemda Kab Solok, Kepala BUMN dan BUMD, serta TPID Kabupaten Solok
Dalam arahannya Sekda Medison menyampaikan Rapat ini merupakan Tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/582/Perek-KE/2022 tanggal 26 Agustus 2022, “ Inflasi kita saat ini sudah mengkhawatirkan dan untuk Sumatera Barat per Juli 2022 sudah mencapai angka 8 % “ ujarnya.
“ Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Daerah se Indonesia agar melakukan recofusing anggaran sebesar 2% dari DAU bulan oktober november dan desember. Dan untuk itu Kabupaten Solok telah melakukan alokasi 2% dari DAU dengan jumlah anggaran kurang lebih sebesar 3,4 Milyar “ sambung Medison.
Lebih lanjut Sekda mengatakan nenindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan itu kita akan melakukan subsidi kepda tukang ojek berupa pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan kami juga akan memberikan bantuan kepada KN dan nelayan berupa alat alat bantu produksi.
Discussion about this post