PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Restribusi Parkir TOM Tidak Disetor, Kadishub Lubuklinggau Berang

Dedi Oleh Dedi
17 Juni 2022
dalam Berita
0
Restribusi Parkir TOM Tidak Disetor, Kadishub Lubuklinggau Berang
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lubuk Linggau.PRnewspresisi.com -Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau H Abu Ja’at berang. Setelah terungkap restribusi parkir di Taman Olahraga Megang (TOM) tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau atau dengan kata lain, hasil restribusi tidak disetor

“Karena tidak disetor, kami tarik (cabut) surat penugas petugas parkir di TOM,” tegas H Abu Jaat didampingi Kabid Sarana Prasarana (Sapras), Amrullah pada PRnewspresisi.com, Kamis (15/6/2022).

Baca Juga : Lematang Coal Lestari Disinyalir Melakukan Praktik Mafia Pertambangan

lebih Lanjut Amrullah mengatakan , pengakuan mereka yakni petugas parkir tidak menyetor karena Dinas Pemuda Olahraga juga meminta dalam pengelolaan parkir. Hal ini tentunya akan merugikan pendapatan daerah, yang seharusnya omset restribusi parkir bila disetor ke pemerintah.

“Kami mempersilahkan pihak Dispora atau Koni mengelola parkir namun harus sesuai aturan berlaku. Kami tegaskan Dishub tidak menerima sepeserpun restribusi dari pengelola  parkir TOM,” akunya.

Sementara, salah satu tokoh pemuda, Fendy meyayangkan sikap petugas parkir di TOM, yang tidak mau setor restribusi ke Dishub Kota Lubuklinggau selaku pihak dinas yang berwenang mengelola parkir.

” Saya parkir bayar Rp 2000, padahal aturan pemkot Lubuklinggau hanya 1000 untuk sepeda motor,” akunya.(SMSI)

Pos Sebelumnya

4 program telah usai, Masna Dewi : terimakasih ya Allah atas karuniamu

Pos Selanjutnya

Jaga Keselamatan Kerja di Pertambangan, PTBA Raih Penghargaan dari Menaker

Terkait Posts

Polres Lubuk Linggau Berbagi Takjil di Pertigaan RCA

Polres Lubuk Linggau Berbagi Takjil di Pertigaan RCA

2 April 2023
4
Polsek Lembah Gumanti Adakan Razia Balap Liar dan Knalpot Racing

Polsek Lembah Gumanti Adakan Razia Balap Liar dan Knalpot Racing

1 April 2023
9
Kapolsek Muara Lakitan Temu Presisi Dengan Warga

Kapolsek Muara Lakitan Temu Presisi Dengan Warga

1 April 2023
5
Dua Kali Diterjang Banjir Badang Lahat, Misteri Rumah Tua Masih Kokoh

Dua Kali Diterjang Banjir Badang Lahat, Misteri Rumah Tua Masih Kokoh

1 April 2023
19
Pos Selanjutnya
Jaga Keselamatan Kerja di Pertambangan, PTBA Raih Penghargaan dari Menaker

Jaga Keselamatan Kerja di Pertambangan, PTBA Raih Penghargaan dari Menaker

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist