PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

RY : Kembalikan PLN Batam ke PLN Persero & Berlakukan Permen ESDM No.18 Tahun 2019

Dedi Oleh Dedi
11 Juli 2024
dalam Berita
0
RY : Kembalikan PLN Batam ke PLN Persero & Berlakukan Permen ESDM No.18 Tahun 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,PRnewspresisi.com– Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), Rico Yuliansyah terus menyoroti rencana PT. PLN Batam yang melakukan penyesuaian (Tariff Adjustment) listrik di Kota Batam yang berlaku mulai 1 Juli 2024.

Penyesuaian tarif yang diumumkan oleh PT. PLN Batam berdasarkan UU Cipta dan Permen ESDM sangat disesalkan oleh pria yang biasa dipanggil Rico dan juga merupakan salah satu Aktivisi Sosial dan pemerhati Kebijakan Publik Kota Batam itu.

Ia menjelaskan bahwa terkait PT. PLN Batam selama ini sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketenagalistrikan dan juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 21 dan Nomor 22 Tahun 2017.

“Selama ini terkait PLN itu diatur dalam Perda dan Pergub Kepri Tahun 2017. Kenapa sekarang tiba tiba berdasarkan UU Cipta Kerja dan Permen ESDM? Harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum diumumkan bahwa tarif listrik naik per 1 Juli 2024,” Sesalnya, Kamis (11-07-24).

Ditambahkan Rico, Ia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yaitu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan DPRD Kepri menyampaikan kepada masyarakat bahwa Perda dan Pergub Kepri Tahun 2017 terkait ketenagalistrikan sudah tidak berlaku lagi.

“Kalau memang Perda dan Pergub Kepri tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi, Gubernur Ansar dan DPRD Kepri harus umumkan kepada masyarakat dan Perda sama Pergub tersebut dicabut atau sudah tidak berlaku lagi karena adanya UU Cipta Kerja,” Jelasnya.

Lanjutnya, Ia juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk segera melakukan tindakan terkait banyaknya penolakan yang terjadi terhadap penyesuaian tarif listrik di Kota Batam itu.

“Gubernur Ansar jangan hanya diam dan meminta PLN Batam mensosialisasikan kenaikan tarif listrik tersebut. Tapi sampaikan juga kepada Kementrian ESDM dan mengambil tindakan yang disebabkan banyak penolakan dari berbagai kalangan terkait penyesuaian tarif listrik tersebut,” Ujarnya.

Terakhir, Rico juga berharap kepada Gubernur Kepri dan DPRD Kepri untuk segera membuat Perda dan Pergub yang terbaru terkait ketenagalistrikan di Kota Batam.

“Kami harap Gubernur dan DPRD Kepri segera buat Perda dan Pergub yang baru tentang ketenagalistrikan di Kota Batam. Kapan perlu kembalikan PLN Batam ke PLN Persero. Selain itu, Berlakukan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 sehingga masyarakat bisa menerima kompensasi pemadaman listrik sesuai dari Permen tersebut,” Tutupnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Rico Yuliansyah
Pos Sebelumnya

Kebutuhan akan Perumahan yang Layak dan Terjangkau Semakin Meningkat Seiring dengan Pertumbuhan Jumlah Penduduk

Pos Selanjutnya

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Sambangi Disdukcapil Kabupaten Solok

Terkait Posts

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Solok, Sejumlah Rumah dan Bangunan Rusak

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Solok, Sejumlah Rumah dan Bangunan Rusak

5 Oktober 2025
PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

5 Oktober 2025
Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

5 Oktober 2025
Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

5 Oktober 2025
Pos Selanjutnya
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Sambangi Disdukcapil Kabupaten Solok

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Sambangi Disdukcapil Kabupaten Solok

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!