– Tahun 2021, nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp10,52 triliun. Pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp2,5 triliun, sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan 0 karena tidak ada pemberangkatan haji akibat Covid-19
– Tahun 2022, nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp10,8 triliun. Pembagian kepada jemaah haji tunggu Rp2,06 triliun, sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan menggelontorkan dana Rp5,47 triliun. Padahal kuota haji regular ketika itu hanya 92.825 orang dari total kuota resmi 100.051 yang diberikan Arab Saudi.
– Sisa cadangan nilai manfaat di BPKH lebih kurang hanya ada Rp15 triliun
“Tentu saja yang untung adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat. Mereka yang puluhan tahun antri nasibnya terancam ‘buntung’ karena tidak mendapatkan subsidi sebab dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dahulu apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji dan kenaikan pajak di Arab Saudi dan sebagainya,” tegasnya.
Mustolih menambahkan, keberlangsungan nilai manfaat dana haji terancam habis, setidaknya hanya mampu bertahan sampai 2026 atau 2027. Hal ini sebagaimana yang disimulasikan BPKH dan dipaparkan di depan Komisi VIII DPR RI. Sebab, skema investasi yang didapat selama ini tidak bergerak, hanya di kisaran 6 – 7,5 persen per tahun.
“Tapi DPR justru tetap memilih melanggengkan dan mempertahankan skema Ponzi,” jelasnya.
DPR dan para pemangku kebijakan, kata Mustolih, seharusnya belajar pada praktik skema Ponzi yang pernah digunakan First Travel dan Abu Tour. Sistem subsidi antar jemaah itu tidak bisa bertahan lama dan membuat perusahaan itu ambruk. Akhirnya mereka tumbang dan ratusan ribu jemaahnya menjerit karena gagal berangkat. Pada akhirnya pimpinan travel tersebut dihukum masuk bui sampai puluhan tahun.
“Pengelolaan dana haji tidak boleh seperti itu,” pesan Mustolih.
Konsep BPIH 70% biaya dipikul jemaah dan 30% pembiayaan dari nilai manfaat yang diusulkan Kemenag, sebut Mustolih, harusnya yang digunakan DPR, sebagai konsep yang ideal berimbang, berkeadilan dan proporsional untuk melindungi hak haji tunggu dan keberlanjutan dana haji.
Discussion about this post