IX Korong,PRnewspresisi.com–Satuan Polisi Pamong Praja kota Solok mengadakan Sosialisasi terkait Perda No. 4 tahun 2022 terkait masalah Tatatertib.
Kegiatan tersebut diikuti oleh RT,RW dan Satlinmas Kelurahan IX Korong yang bertempat di Aula Kantor Lurah IX Korong pada Selasa (09/05/23).
Lega Junaidi Judan, S.Sos selaku Lurah IX Korong dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Satlinmas dan RT RW yang hadir pada acara sosialisasi Perda No.4 Tahun 2022.
Lurah menambahkan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi Perda di Kelurahan IX Korong ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Perda No.4 tahun 2022 tersebut.
Lebih lanjut Lega menjelaskan bahwa Sosialisasi perda No.4 tahun 2022 ini telah diperinci lagi menjadi 4 komponen yaitu Tertib lingkungan, Tertib jalan, Tertib usaha/kegiatan dan Tertib Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas Umum.


Adapun Narasumber dalam sosialisasi tersebut ialah Partono yang menjabat sebagai Danru dari Satpol PP Kota Solok yang dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan kedatangan dirinya merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kota Solok dalam menginformasikan Perda No.4 tahun 2022 ini kepada masyarakat Kota Solok Umumnya
“diharapkan kerjasama kepada Satlinmas dan RT,RW Kelurahan IX Korong menentukan titik-titik lokasi yang strategis untuk menempelkan stiker Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 tahun 2022 diwilayah masing-masing RT di Kelurahan IX Korong”,jelasnya.
Adapun titik- titik strategis penempelan stiker untuk himbauan Perda No.4 tahun 2022 sambung Partono, diantaranya gedung Posyandu, Gedung RT, Gedung Sekretariat Bersama.
Dengan penempelan stiker yang ditempel ditempat yang sering dikunjungi warga, fasilitas umum serta gedung pertemuan yang ada di Kelurahan IX Korong ini, partono berharap Kelurahan IX Korong akan menjadi Kelurahan yang tertib jalur hijau, tertib lingkungan, tertib usaha, tertib jalan dan terwujudnya tujuan Pemerintah Kota Solok menjadi Kota Solok Serambi Madinah dan Berjuara.
Selanjutnya tim Satpol PP dan perwakilan Satlinmas serta RT RW langsung turun kelapangan sesuai arahan dengan menempel stiker sesuai arahan dan informasi dari RT RW didampingi oleh Pihak Kelurahan.(Meri)
Discussion about this post