LUBUKLINGGAU, PRnewspresisi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Lubuklinggau dan Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang bernaung di bawah PT Anugrah Karya Prima yang terletak di Jalan Ir. Soekarno Hatta, RT 06 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, Jum’at (19/08/2022).
Gudang PT Anugrah Karya Prima tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal dalam jumlah besar.Penggerebekan tersebut berawal dari hasil investigasi rekan-rekan LSM dan wartawan berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas bongkar muat mobil box yang sering beroperasi di Gudang tersebut, pagar gudang tersebut hanya dibuka sesaat Ketika mobil hendak masuk ataupun keluar kemudian langsung ditutup rapat kembali sehingga tidak boleh ada orang luar yang masuk tanpa seizin dari pengelola gudang.
Seketika rekan-rekan LSM dan Wartawan melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Pol PP Lubuklinggau, lalu sekitar pukul 16.00 WIB Sat Pol PP Kota Lubuklinggau dan Ketua RT setempat datang ke lokasi dan mencoba untuk meminta izin kepada pengelola yang berada di dalam gudang membuka pagar dan masuk ke dalam gudang, guna melakukan pengecekan dan pendataan di gudang tersebut untuk memastikan apakah laporan yang diterima benar adanya atau tidak.
Namun selama kurang lebih menunggu 1 jam lamanya pengelola Gudang terkesan tidak koperatif dan mencoba menghalangi petugas, para pengelola gudang juga sempat berdebat dengan petugas dan meminta petugas untuk menghubungi pimpinan gudang terlebih dahulu dan setelah mendapat izin dari pihak gudang maka akan diperbolehkan masuk ke dalam gudang.
“Ini nomor telepon bos kami pak tolong dihubungi dulu, kami tidak boleh membuka pagar kalua tidak ada izin dari bos kami,” jelas karyawan dari dalam gudang tersebut.
Yang dijawab tegas oleh petugas bahwa semua perusahaan harus taat terhadap aturan pemerintah bukan petugas yang mengikuti kemauan sepihak dari perusahaan.“Bos tolong koperatif kami ini petugas resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau yang menjalankan undang-undang sesuai tugas pokok dan fungsi, jadi tolong buka gerbangnya biarkan kami masuk dan melakukan pemeriksaan, bukan kami yang harus menuruti kalian tapi sebaliknya,” tutur salah satu petugas SATPOL PP.
Discussion about this post