Petugas pun kemudian menyita beberapa dus jenis minuman keras untuk di bawa ke kantor SATPOL PP Kota Lubuklinggau dan dijadikan sample barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Ketika ditanya mengenai izin dari gudang tersebut, Admin PT Anugrah Karya Prima tempat gudang tersebut bernaung Sintia mengakui, bahwa gudang tersebut memang menjual berbagai jenis minuman keras dengan kadar alkohol tingkat A sampai dengan C seperti Malaga, Anggur Merah, Kolesom, Batavia, Vodkamix Newport Revoluation serta merk lainnya.
Dan untuk pendistribusiannya ke Hotel dan Café yang ada di Kota Lubuklinggau dan Bengkulu, serta diduga menyebar luar juga ke warung-warung kecil yang ada di Kota Lubuklinggau.“Perusahaan ini memang bergerak di bidang minuman beralkohol tinggi dan rendah seperti Malaga, Anggur Merah, Kolesom, Batavia, Vodkamix Newport Revoluation, untuk penjualannya di wilayah Kota Lubuklinggau Hotel, Café dan Bengkulu,” jelas Sintia.
Namun Ketika ditanya lebih detail dimana dan apa nama Hotel dan café yang menjadi tempat pendistribusian miras tersebut, dan apakah juga dijual ke warung-warung kecil. Admin PT Anugrah Karya Prima Sintia bungkam dan mengatakan tidak mengetahui pasti hal tersebut karena baru satu bulan bekerja dan belum pernah melakukan pengecekan.
“Kalau ke Hotel dan Café mana itu saya belum tahu, saya belum pernah mengecek langsung dan saya juga baru satu bulan bekerja disini,” tambah Sintia.
Lebih lanjut saat diminta untuk menunjukkan surat izin atas penyimpanan dan pendistribusian miras, ternyata PT Anugrah Karya Prima tidak memiliki Nomor Surat Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Admin PT Anugrah Karya Prima Sintia menjelaskan bahwa Nomor Surat Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) sedang masih dalam proses pembuatan karena terjadi perubahan dari nama pemilik lama ke pemilik baru.
Discussion about this post