“NIB dan Izin Minuman Beralkohol kami ada masih dalam proses pembuatan karena ada perubahan nama pemilik, pemilik yang lama meninggal ikut menjadi korban Café terbakar di Sorong beberapa bulan yang lalu, dan saat ini masih dalam proses pembuatan,” lanjut Sintia.
Namun ketika ditanya kapan peristiwa tersebut terjadi Sintia sempat kikuk dan tidak tahu pasti kapan terjadinya peristiwa itu, awalnya menjawab awal tahun ini kemudian ragu dan mengatakan sekitar beberapa bulan atau satu bulan yang lalu.
“Peristiwa café terbakar di Sorong waktu itu, bos kami ikut juga menjadi korban. Kira-kira awal tahun kejadiannya, eh bukan sekitar beberapa bulan yang lalu. Satu bulan lalu,” jelas Sintia.
Sedangkan pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dimiliki PT Anugrah Karya Prima Nomor Induk Berusaha : 8120206880591 diperuntukkan untuk Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya. Dengan keterangan Izin Usaha Perdagangan telah berlaku efektif selama perusahaan melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan, dikeluarkan 9 Agustus 2018. Bukan diperuntukkan Perdagangan Minuman Beralkohol.
Jelas PT Anugrah Karya Prima menyalahi aturan yang ada. PT Anugrah Karya Prima memang memiliki Surat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sebagai Pengusaha Penyalur Minuman Mengandung Etil dan Alkohol 021783899-030100-8120206880591 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Palembang, 27 April 2021 berlaku sampai dengan 11 Februari 2025.
Namun itu tidak cukup, karena untuk melakukan perdagangan minuman beralkohol harus memiliki NIB dan SIUP MB yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Kota Lubuklinggau sesuai dengan lokasi gudang penyimpanan yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kemudian PT Anugrah Karya Prima juga memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dengan Nomor Bukti Penerimaan DLH 600/85/SPPL/AMD/DLH/2021 tanggal 16 November 2021, dengan nama Novendy selaku pemilik, jenis usaha Gudang Makanan. Namun alamat SPPL tersebut bukan juga di Kota Lubuklinggau melainkan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Discussion about this post