Sementara Kepala Bidang PPUD SATPOL PP Kota Lubuklinggau Syarifian menjelaskan telah mengambil bukti sample minuman keras yang ada di dalam gudang untuk dijadikan barang bukti guna proses lebih lanjut, kemudian memberikan tenggat waktu hingga senin, 22 Agustus 2022 untuk pihak gudang PT Anugrah Karya Prima melengkapi perizinan yang belum ada.
Dan untuk sementara sampai dengan pihak PT Anugrah Karya Prima belum bisa menunjukkan kelengkapan izin perdagangan miras tersebut maka gudang miras PT Anugrah Karya Prima ditutup sementara tidak boleh beroperasi hingga senin, 22 Agustus 2022.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan di dalam gudang benar ditemukan berbagai merk minuman beralkohol sesuai dengan laporan yang kami terima, kemudian kami melakukan pengecekan, dan ternyata gudang ini tidak lengkap izin operasinya. Tidak ada izin SIUP MB dan NIB. Untuk itu kita sita beberapa sample miras dan kita beri waktu pihak PT Anugrah Karya Prima untuk melengkapi perizinan nya hingga senin, 22 Agustus 2022 di Kantor SATPOL PP Kota Lubuklinggau,” jelas Syarifian.
Untuk sementara ini sampai dengan pihak gudang dapat memberikan kelengkapan izin operasinya, gudang ini di tutup sementara dan akan dijaga dan di awasi oleh petugas Sat Pol PP sampai dengan hari senin, 22 Agustus 2022 atau sampai pihak gudang dapat menunjukkan surat izin memperbolehkan perdagangan minuman beralkohol di Kota Lubuklinggau.
Kami pun kemudian langsung mengkonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan, S.TTP.,M.Si.
Hendra Gunawan menjelaskan bahwa gudang PT Anugrah Karya Prima tersebut tidak pernah mengajukan perizinan Nomor Izin Bangunan (NIB) untuk distributor minuman keras dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Discussion about this post