“Tadi sudah saya cek bahwa gudang tersebut belum pernah mengajukan izin NIB dan SIUP MB ke kita dinas perizinan, dan setelah saya baca beberapa surat kelengkapan dari gudang tersebut terdapat ada satu surat NIB namun lokasinya bukan di Kota Lubuklinggau, tapi di Medan, Sumatera Utara. Serta surat-surat lainnya yang salah penempatan seperti SPPL dari Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Hendra Gunawan.
Secara aturan ini jelas salah, karena telah menyalahi dari pada izin yang ada serta tidak mematuhi peraturan perundangan-undangan. (SMSI Silampari)
Halaman 6 dari 6
Discussion about this post