Banyuasin,PRnewspresisi.com—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin mengamankan satu dari dua orang diduga pelaku yang menyebabkan terjadi kekerasan sexual pada anak dibawah umur, Jum’at (06/01/2023). Kedua orang pelaku dikabarkan merupakan pasangan suami istri.
Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial E (32 Tahun), warga Kecamatan Talang Semut, Kota Palembang. Kemudian pelaku lainnya A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun Korbannya yaitu perempuan berinisial SU (17 Tahun), warga Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban dengan LP / B – 02 / I / 2023 / SUMSEL / RES. BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 06 januari 2023.
“Laporan ini masuk di Polsek Betung, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ini baru satu orang yang tertangkap sedangkan yang satunya DPO. Pelaku saat ini serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin,”ujarnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Tri Nency mengungkapkan bahwa modus dalam kejadian ini yaitu Pelaku E menawarkan kepada korban untuk kerja disebuah perusahaan di daerah Bayung Lencir Sekayu dengan iming-iming gaji sebesar Rp 2 juta.
“Awalnya korban merasa baik-baik saja selama satu minggu direkrut kerja sebagai On, namun pada minggu, korban dibujuk rayu oleh sepasang suami istri yaitu Pelaku E dan A untuk pindah ke kantor yang berada di daerah Betung,”jelasnya.
Discussion about this post