Kota Solok, PRnewspresisi.com—Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota pada Selasa (25/06/24) Sekira Pukul 19.30 Wib mengamankan 1 ( Satu ) Orang laki – laki berinisial TD (33) yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Sabu di sebuah gudang yang berada di jalan KH. Ahmad Dahlan No. 110 Kel. PPA Kec. Tanjung harapan Kota solok.
TD (33) yang tinggal di Jalan A. Yani no. 63 A RT 002 RW 002 Kel. VI Suku Kecamatan Lubuk sikarah Kota Solok yang berstatus mahasiswa di KTP tersebut di ringkus oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui kasat Narkoba IPTU Rico Putra Wijaya,S.H kepada media ini mengatakan bahwa di jalan KH. Ahmad Dahlan No. 110 Kel. PPA Kec. Tanjung harapan Kota solok, sering terjadi transaksi narkotika.
“Dengan memberikan ciri ciri tersangka, tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota Segera melakukan penyelidikan Pada Selasa 25 Juni 2024 Sekira Pukul 19.30 Wib, disaat itu pelaku langsung diamankan sebanyak 1 (satu) orang Di sebuah gudang”, terang Kasat.
Lebih lanjut Sambung Iptu Rico ketika tersangka berhasil diamankan, tidak berapa lama kemudian datang saksi saksi serta masyarakat setempat, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dilokasi tempat tersangka diamankan dan ketika digeledah ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain itu tambah Kasat juga di TKP ditemukan 6 (enam) buah paket Sedang yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; serta 1 (satu) buah pipet serok, yang ditemukan dalam saku celana depan bagian kiri yang digunakan tersangka.
“Ketika tim melakukan interogasi terhadap tersangka, dia menerangkan bahwa pemilik dari narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik tersangka, selanjutnya tim juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk constant dari dalam saku celana belakang bagian kanan yang digunakan tersangka, tim juga menemukan 2 (dua) buah pipet serok dan 1 (satu) buah sendok serok yang terbuat dari plastic serta 2 (dua) buah bungkusan yang berisikan plastic klip bening yang ditemukan terletak diatas meja yang berisikan plastic klip bening yang ditemukan terletak diatas meja yang berjarak sekira 30 (tiga puluh) sentimeter dari posisi tersangka diamankan”, terangnya.
selanjutnya jelas Iptu Rico, tim juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru; dan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru putih yang ditemukan diatas meja, setelah itu tim mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna hitam doff tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya milik tersangka yang terparkir di halaman Gudang tempat tersangka diamankan tersebut.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Malin)