PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Segel Dibuka, Ari Anggara Minta Pihak Terlibat Ditindak Tegas

Dedi Oleh Dedi
15 September 2024
dalam Berita
0
Segel Dibuka, Ari Anggara Minta Pihak Terlibat Ditindak Tegas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin,PRnewspresisi.com –Ari Anggara, tokoh masyarakat Kelurahan Kedondong Raye, mendesak Satpol PP Banyuasin untuk segera menindak tegas pihak penginapan OYO yang diduga membuka kembali tempat usahanya setelah segel resmi dari Satpol PP dirusak. Penginapan tersebut sebelumnya ditutup dan disegel pada Kamis (12/09/2024) karena diduga menjalankan usaha tanpa izin dan diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung.

Menurut laporan warga setempat, pada Jumat pagi (13/09/2024), segel yang dipasang oleh Satpol PP telah dilepas, dan penginapan kembali beroperasi. Ari Anggara pun meminta Satpol PP segera memproses tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin diduga merupakan pelanggaran pidana, sesuai bunyi Pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Merusak atau membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang jelas melanggar hukum. Pasal 232 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Satpol PP harus bertindak tegas dan memproses pelanggaran ini secepatnya, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak tercoreng,” ujar Ari Anggara.

Ari juga menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas aparat dan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan tidak dilanggar dengan mudah. “Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan, akan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan. Ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Bustanil Aripin, Kabid Tibum Satpol PP Banyuasin, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihak yang membuka atau merusak segel tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana. Namun, masyarakat kini menanti langkah konkret dari Satpol PP dan pihak berwenang lainnya untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

Warga berharap aparat segera menegakkan aturan dengan tegas agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan penginapan tersebut tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. (Dy) – Ari Anggara, tokoh masyarakat Kelurahan Kedondong Raye, mendesak Satpol PP Banyuasin untuk segera menindak tegas pihak penginapan OYO yang diduga membuka kembali tempat usahanya setelah segel resmi dari Satpol PP dirusak. Penginapan tersebut sebelumnya ditutup dan disegel pada Kamis (12/09/2024) karena diduga menjalankan usaha tanpa izin dan diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung.

Menurut laporan warga setempat, pada Jumat pagi (13/09/2024), segel yang dipasang oleh Satpol PP telah dilepas, dan penginapan kembali beroperasi. Ari Anggara pun meminta Satpol PP segera memproses tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin diduga merupakan pelanggaran pidana, sesuai bunyi Pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Merusak atau membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang jelas melanggar hukum. Pasal 232 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Satpol PP harus bertindak tegas dan memproses pelanggaran ini secepatnya, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak tercoreng,” ujar Ari Anggara.

Ari juga menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas aparat dan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan tidak dilanggar dengan mudah. “Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan, akan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan. Ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Bustanil Aripin, Kabid Tibum Satpol PP Banyuasin, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihak yang membuka atau merusak segel tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana. Namun, masyarakat kini menanti langkah konkret dari Satpol PP dan pihak berwenang lainnya untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

Warga berharap aparat segera menegakkan aturan dengan tegas agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan penginapan tersebut tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. (Rill)

Print Friendly, PDF & Email
Pos Sebelumnya

Polsek Muara Padang Amankan 2 Pelaku Yang Tertangkap Tangan Saat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pos Selanjutnya

Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Makin Baik, Bukit Asam (PTBA) Raih 4 Penghargaan TOP GRC Awards

Terkait Posts

DPD IKM Banyuasin ikut Sukseskan Munas I sekaligus Mengadakan Wisata Religi ke Masjid Qubah Mas Depok

DPD IKM Banyuasin ikut Sukseskan Munas I sekaligus Mengadakan Wisata Religi ke Masjid Qubah Mas Depok

24 Mei 2025
Kuasa Hukum HK Laporkan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK OKU Timur ke BKN, Kemenpan RB dan Ombusdman RI

Kuasa Hukum HK Laporkan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK OKU Timur ke BKN, Kemenpan RB dan Ombusdman RI

24 Mei 2025
MIN KOTA SOLOK GELAR PERPISAHAN SISWA KELAS VI

MIN KOTA SOLOK GELAR PERPISAHAN SISWA KELAS VI

23 Mei 2025
8 Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

8 Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

22 Mei 2025
Pos Selanjutnya
Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Makin Baik, Bukit Asam (PTBA) Raih 4 Penghargaan TOP GRC Awards

Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Makin Baik, Bukit Asam (PTBA) Raih 4 Penghargaan TOP GRC Awards

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!