Kota Solok,PRnewspresisi.com—Sat Resnarkoba Polres Solok Kota selang sehari yang sebelumnya ada penangkapan Di KTK pada Minggu (08/09/24) Sekira Pukul 21.30 Wib kembali mengamankan 2 ( Dua ) Orang laki – laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu dan Tanaman Ganja Kering.
Penangkapan itu terjadi Di sebuah rumah yang berada di Jalan Banda Balantai RT.004 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Adapun kedua identitas kedua tersangka adalah AN (42) sehari hari bekerja sebagai buruh Harian Lepas dan tinggal di JL. Banda Balantai RT.004 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, kemudian DMY (27) sehari hari sebagai Wiraswasta beralamat di Banda Balantai RT.004 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok AKBP Abdus Syukur Felani melalui kasat Narkoba Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan bahwa Pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 21.15 wib, tim mendapat informasi dari informan bahwa disebuah rumah yang berada di daerah Banda Balantai Kota Solok sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Dikatakan Kasat bahwa informan juga memberikan ciri-ciri tersangka, dengan berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju kerumah dimaksud dan sekira pukul 21.30 wib, ketika Tim sampai dirumah Tersangka saat itu ada dua orang laki-laki yang sedang berada di depan rumah tersebut dan Tim langsung mengamankan dua orang laki-laki masing masing AN (42) dan DMY (27).
“Beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari Tersangka dan saat itu pada pakaian dan badan tersangka AN (42) ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru di dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakannya saat itu dan uang kertas sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kiri celana yang digunakannya saat itu”, terang Iptu Rico.
Kemudian tambah Kasat pada pakaian dan badan Tersangka MAY juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna hitam dalam genggaman tangan kanannya dan uang kertas sejumlah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kanan dan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kiri yang digunakannya saat itu.
“Kemudian Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dan di atas lantai ruangan tamu rumah juga ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan kertas timah warna coklat yang diakui kepemilikannya oleh AN dan pada dinding kayu rumah tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang terpasang pada kompeng karet”, Tutup Kasat.
Kemudian terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Meri)