Kota Solok,PRnewspresisi.com–Berkat pengembangan dari Tersangka HG, Pada hari yang sama Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib Di sebuah Rumah di Jorong Sawah Kandih Nagari Bukit Tandang Kec. Bukit Sundi Kab. Solok, Petugas Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Melakukan penangkapan.
RD (40) Warga Sawah Kandih Bukit Tandang itu diringkus oleh Tim Kalong setelah Rekannya HG dicokok oleh petugas satu jam sebelumnya Disebuah rumah di Jorong Kampung Tangah Nagari Bukit Tandang Kec. Bukit Sundi Kab. Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid,S.H mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut awalnya didapatkan HG dengan cara membelinya seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dari RD.
“Maka dari itu Pelapor dan Team langsung menuju rumah RD yang berada di Jorong Sawah Kandih Nagari Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok”, bebernya.
Dilanjutkan kasat, Sekira pukul 14.30 wib, Pelapor dan Team sampai dirumah terlapor dan saat itu pelapor melihat RD sedang berada di dalam rumah dan langsung diamankan petugas.
“Beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian Pelapor serta Tim menanyai tentang keberadaan shabu kepada terlapor dengan memberitahukan kepada kepada petugas bahwa shabu tersebut di simpan diatas loteng kamar mandi rumah yang dihuni nya”, jelasnya.
Kemudian dihadapan para saksi, pelapor dan tim mengambil diatas loteng kamar mandi sehingga di temukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam dan 1 (satu) buah kantong kresek warna merah yang mana 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng merk Homyped yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip bening yang di bungkus dengan tisu yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang di bungkus dengan tisu yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang di bungkus dengan tisu yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Dihadapan saksi, RD juga mengakui bahwa shabu yang di temukan tersebut adalah miliknya, sementara di dalam 1 (satu) kantong kresek warna merah terdapat 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital di atas speaker didalam kamar rumah sementara untuk di dapur belakang rumah juga di temukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru,dan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y17s warna Forest Green yang diduga digunakan oleh RD untuk transaksi narkotika.
Bukan itu saja, tim juga menemukan uang sejumlah Rp 293.000 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) di saku belakang sebelah kanan RD yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis shabu, dan di hadapan saksi-saksi anggota polisi juga menanyakan tentang izin kepemilikan shabu tersebut dan RD mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut.
Kemudian setelah itu Tim tidak ada menemukan lagi barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terlapor, selanjutnya RD beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut.(Malin)