Kota Solok,PRnewspresisi.com— Pasca ditengkapnya DF (22) di Pasar Semi Modern RT.001 RW.001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Rabu ( 23 Oktober 2024) Sekira Pukul 20.25 Wib, TimSatresnarkoba Polres Solok Kembali meringkus MR (38) yang nerupakan warga Galanggang Tingga RT.002 RW.001 Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sekira pukul 20.40 wib.
MR diringkus berkat pengembangan informasi dari tertangkapnya DF (22) yang sebelumnya telah dibekuk oleh Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui kasat Narkoba Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 20.25 wib Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota telah mengamankan seorang laki-laki inisial DF (22) dengsan membeli 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening seharga Rp. 150.000.- (seratus lima ribu) rupiah kepada MR (38).
“Sekira pukul 20.40 Wib Tim kembali memburu Tersangka yang sedang berada di pinggir jalan di depan rumah Tersangka tepatnya di Jalan Galanggang Tingga RT.002 RW.001 Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sehingga saat itu Tim langsung mengamankan Tersangka”, pungkas nya.
Beberapa saat kemudian jelasnya datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian Tim mengamankan 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru yang saat itu sedang dipegang oleh Tersangka.
“Kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari Tersangka dan saat itu Tim menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang kemudian dihadapan saksi-saksi Tim membuka kotak rokok merk Surya tersebut dan didalam kotak rokok merk Surya tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening.
Kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, selanjutnya 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan 2 (dua) buah plastik klip bening di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh Tersangka saat itu.
kemudian di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai Tersangka juga ditemukan Uang kertas sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu) rupiah yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu) rupiah dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) rupiah milik Tersangka.
Kemudian setelah diinterogasi Tersangka mengakui bahwa paket-paket narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah milik Tersangka dan uang tersebut adalah uang hasil dari menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada DF.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis shabu tersebut.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Malin)