OGAN KOMERING ILIR, PRnewspresisi.com-– Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Inspektur Kabupaten Ogan Komering Ilir hampir merampungkan tahapan seleksi yang sudah dimulai sejak pertengahan bulan Februari 2023 lalu,namun prinsip akuntabilitas,transparansi dan partisipasi masyarakat tidak terakomodir dalam proses tersebut,mengabaikan proses ini sama saja tidak memberikan jaminan kepada publik bahwa proses telah dilakukan secara transparan dan terbebas dari tekanan dan godaan praktik nepotisme dan praktik sejenis.
Ketua Pusat Kajian Strategis Daerah (PUKAD) OKI Nurmuin berpendapat, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah menjadi landasan seleksi selain Perbup OKI Nomor 21 tahun 2021,”Artinya bahwa penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat,”ujarnya Senin(20/3/2023).
Dikatakan dia lagi,dalam konteks ini publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait berlangsungnya proses seleksi jabatan pimpinan tinggi,partisipasi publik di dalam tahapan seleksi administrasi sangat penting untuk dilakukan,Prinsip ini harus diwujudkan melalui tahapan seleksi yang terbuka, adil, dan objektif serta memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi,”Dapat juga dipahami bahwa prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat harus tetap dijaga dan dilaksanakan secara konsisten, meskipun semua peserta seleksi berasal dari wilayah yang sama,”katanya.
Pada Permenpan 12 tahun 2019 point’ 3 Seleksi jabatan tinggi Pratama, huruf b penelusuran rekam jejak, mengatur tentang uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika diperlukan,”Masalahnya Pansel yang dibentuk oleh Pemkab OKI mengabaikan hal tersebut, boleh jadi jabatan sekda atau jabatan Inspektur Daerah dianggap tidak strategis oleh pansel, lalu jabatan apa yang dianggap startegis,”tanya alumni Magister Administrasi Publik Stisipol Candardimuka Palembang tersebut..
Menurut dia,Panitia Seleksi yang terdiri dari, Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, Ph.D, lalu kemudian Prof.Dr.Ir. H.A. Muslim, M.Agr, seterusnya Prof.Dr.Alfitri, M.Si, lalu, S.A. Supriano, dan terakhir H. Husin, S.Pd,MM. M.Pd memutuskan 4 orang dinyatakan lulus administrasi tanpa melalui tahapan uji publik.
Surat Nomor 06 Pansel-JPT-Itda/2023 tanggal 2 Maret 2023, menyatakan bahwa Darmadi, SP M.Si kemudian Hermayani, SKM. M.Kes, seterusnya Leni,SE MM dan terakhir Syaparudin, SP M.Si. CGCAE . Lulus administrasi,”Saat ini tahapan seleksi sudah hampir selesai, baik itu untuk jabatan sekda atau jabatan Inspektur daerah, menunggu siapa yang akan dipilih, artinya memang tidak ada ruang bagi publik,”jelas Sarjana Ilmu Pemerintahan tersebut.
Discussion about this post