Terkait hal tersebut salah satu anggota pansel Inspektur Daerah, H Husin S.Pd MM M.Pd saat dihubungi wartawan via ponselnya mengatakan, dirinya mencoba memahami prinsip Ketua Panitia Seleksi Terbuka Prof. Ir. Zainuddin Ph.D bahwa tahapan uji publik tidak perlu dilakukan dengan mempertimbangkan 4 calon sama-sama berasal dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir,”Bila diperlukan, mungkin pertimbangan ada 4 orang pendaftaran semua nya dari internal inspektorat tidak ada diluar inspektorat atau luar kabupaten OKI,”tulis Husin via WhatsApp kepada wartawan.
Selain itu sambungnya,semuanya sudah dilakukan sesuai tahap oleh Pemerintah OKI melalui BKPP, diantaranya,membuat pansel dengan SK Bupati, Rekomendasi KASN terkait akan dilakukan Selter, Rapat Pansel penentuan kriteria dan kompetensi yang akan nilai, Pengumuman, Meneliti kelengkapan admin, Penilaian administrasi oleh pansel, Pengumuman lolos administrasi, Assesment oleh LAN-RI, jati nangor bagi yang lolos administrasi. Wawancara atau uji kompetensi Teknis , manajerial dan kemampuan sosial culture oleh pansel Unsri. Rapat pansel penentuan nilai hasil wawancara oleh pansel Unsri. Test kesehatan. Pengumuman yang dianggap lulus. Yang lolos peringkat 1,2 dan 3 diusulkan ke KASN-RI , untuk dilakukan verifikasi dan mendapat rekomendasi dari KASN. Hasil test kesehatan dan Rekomendasi KASN untuk menjadi pertimbangan PPK dalam hal ini Bupati menunjuk atau melantik Inspektur yang sudah dinyatakan lulus tahapan,”Lebih rinci silakan konfirmasi ke BKPP.dum,”tulisnya.
Husin juga menjelaskan, Dalam pelaksanaan selter yang punya otoritas dalam pentahapan adalah pansel, sedangkan Pemkab OKI hanya bersifat Suporting,”Dalam tahapan Selter yang punya otoritas pentahapan panitia ketua nya wakil rektor satu Unsri Prof Zainudin, sekretarisnya dekan fakultas pertanian Unsri Prof Muslim,Pemda dalam hal ini BKPP memfasilitasi unsur suporting agar pelaksanaan seleksi berjalan dengan baik sesuai jadwal,”tulis Husin
Tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi alasan pansel tidak melaksanakan uji publik dalam tahapan seleksi tersebut, namun yang pasti tidak ada ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses tersebut termasuk jika ada calon yang terindikasi tidak cukup syarat atau pernah tersandung masalah hukum.(SMSI OKI)
Discussion about this post