MUSI RAWAS,PRnewspresisi.com–Ditahun 2022 perkara curat, curanmor, curas, anirat, pemerkosan dan pencabulan, masih menonjol dan meningkat, namun perkara narkotika mengalami penurunan serta melakukan Restorasi Justice (RJ), diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), dibandingkan tahun 2021.
Namun walaupun demikian perkara menonjol tersebut semuanya bisa diselesaikan artinya, Polres Mura tidak ada hutang dalam perkara tersebut baik perkara curat, curanmor, curas, anirat, pemerkosan dan pencabulan.
Hal tersebut terungkap, saat dilaksanakannya, Press Release Akhir Tahun 2022, yang dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, di Mapolres Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (31/12/2022).
Turut mendampingi orang nomor satu di Mapolres Mura, Kabag Log, AKBP Edwartu, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kasat Intelkam, AKP Rudi Hartono, Kasi Humas, AKP Purwono Jaya serta para kanit disetiap satuan Polres Mura.
“Malam ini, sengaja saya beserta PJU Polres Mura, mengajak insan pers melaksanakan press release akhir tahun 2022,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, release tahunan Polres Musi Rawas pada tahun ini akan dibagi menjadi dua bidang, yakni bidang opsnal dan bidang pembinaan.


Discussion about this post