BANYUASIN,PRnewspresisi.com – Nasif sial yang dialami Evi Tamala (26) yang merupakan warga Dusun II Desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Pasalnya, warung miliknya yang ditinggalkan dalam keadaan kosong digondol maling.
Kapolres Banyuaisn AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, berdasarkan laporan dari Polsek Rambutan memang benar adanya kasus pencurian di rumah warung milik Evi Tamala yang beralamat di Dusun II Desa Suka Pindah.
AKP Sutedjo menerangkan, kasus ini bermula pada Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 09.00 WIB, korban Evi Tamala meninggalkan rumah warung miliknya dalam keadaan kosong karena untuk pergi berbelanja di Kota Palembang.
Lanjut Sutedjo, sekitar pukul 15.00 WIB korban Evi Tamala pulang dan terkejut melihat Rumah warung miliknya berantakan dan banyak barang yang hilang seperti berbagai macam rokok, kartu voucher pulsa/data, uang tunai, beras dan tabung gas.
“Kerugian berkisar lebih kurang Rp 15. 000.000, 00, namun korban heran karena tidak ada pintu atau jendela yang rusak karena semua dalam keadaan terkunci. Atas kejadian tersebut sekira pukul 20.30 WIB korban melapor ke Polsek Rambutan,” ujar AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Minggu (28/7).
Kata Sutedjo, begitu mendapat laporan dari korban, Personil Polsek Rambutan melakukan cek TKP di rumah warung milik korban bersama sama dengan Perangkat Desa Suka Pindah. Dan rumah korban adalah rumah panggung, dan saat cek TKP ditemukan ada lantai warung korban terbuka karena bekas dicongkel/dirusak dari bawah rumah/warung.