Panjang dermaga lebih kurang 108 meter dengan lebar 42 meter. Kapasitas angkut sebanyak 1.800-8.300 ton/hari atau 54.000- 250.000 ton/bulan. Aktivitas ruang genset, gudang, sistem drainase, Kolam Pengendapan Lumpur (KPL), Pos Keamanan dan Ruang terbuka hijau juga ikut menjadi salah satu aktivitas perusahaan yang dipaksa untuk dibenahi oleh KLHK.
Dalam surat itu juga, disebutkan apabila perusahaan tidak melaksanakan sanksi yang diatur maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebab, dalam kegiatan pengawasan terpadu yang pernah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel bersama dengab Komisi IV DPRD Sumsel juga Dinas ESDM dan Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang pada Juli 2022 lalu, juga diketahui kalau posisi kordinat pelabuhan itu berada di luar IUP.
Selain itu masih ada beberapa catatan lain yang diduga sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti.(SMSI Sumsel)
Discussion about this post