Dalam situasi saat ini, pengetahuan, terutama ilmu astronomi telah berkembang begitu maju. Selain itu, begitu banyak Muslim sekarang memiliki keahlian pengetahuan dan keterampilan khusus ini. Dengan demikian, mereka dapat menghitung dengan benar dan akurat.
Di zaman Nabi Muhammad SAW atau di zaman awal peradaban Islam, mungkin kondisi ini tidak terpenuhi karena pengetahuan dan keterampilan masyarakat Muslim pada saat itu belum berkembang dan hampir tidak satu pun dari mereka telah memperoleh pengetahuan dan keahlian itu dengan baik.
Alasan ketiga adalah bahwa proses rukyah bukanlah kegiatan ibadah. Ini hanya alat, medium atau fasilitas. Alat, media atau fasilitas dapat diubah atau dikembangkan dari waktu ke waktu. Ibadah yang sesungguhnya adalah berpuasa itu sendiri.Tentu saja tidak bisa diubah samasekali.
Alasan keempat adalah bahwa rukyah secara serius menghalangi masyarakat Muslim pada umumnya dalam membuat perencanaan. Seperti yang diketahui, ketika rukyah diterapkan, kepastian awal atau akhir Ramadhan hanya dapat diketahui satu hari sebelumnya.
Sementara jika menggunakan metode perhitungan, semuanya dapat diketahui dengan pasti lama sebelumnya, sehingga seseorang dapat membuat perencanaan dengan tepat.
Alasan kelima adalah bahwa metode rukyah terbatas ruang lingkupnya. Mungkin di daerah-daerah tertentu bulan sabit dapat dilihat, tetapi tidak di daerah lain. Jika setiap orang membatasi diri untuk melihat bulan purnama, maka awal dan akhir Ramadhan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat lain.
Alasan keenam adalah bahwa rukyat sangat tergantung pada iklim. Di tempat-tempat di mana cuaca jelas dan bersih, mudah untuk melihat bulan sabit. Tetapi, di beberapa tempat lain, di mana cuaca atau iklim mudah berubah, sangat sulit untuk melihat bulan sabit.
Akhirnya, alasan ketujuh, adalah bahwa penetapan hari Arafah menjadi tidak mudah. Hari Arafah adalah saat semua jamaah haji di seluruh dunia harus berkumpul di Padang Arafah sebagai salah satu rukun haji.
Alasan di atas lebih dari cukup untuk berpikir tentang penerapan metode rukyah. Namun, selain alasan-alasan di atas, ada pertimbangan penting untuk kasus Indonesia.