LUBUKLINGGAU,PRnewspresisi.com—Sidang perkara percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD kabupaten Muratara, Firsyah H Lakoni berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang itu dilaksanakan secara virtual, Rabu (15/2/2023).
Sidang secara virtual tersebut diketuai oleh Hakim Lina Safitri Tazili, dengan hakim anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari dibantu panitera pengganti (PP) Iwan sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas II A Lubuklingau didampingi penasehat hukumnya Bayu Agustian, SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, lalu tujuh saksi diambil sumpah sebelum dimintai keterangan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triansyah Akbar Darmawinsyah menghadirkan Tujuh Orang saksi meliputi saksi Firsyah H Lakoni, anggota DPRD Fraksi Nasdem, warga Ketapat Air Bening, Haiping, wargaTaba Koji, Joni Iskandar warga Ketapat Bening, Abu Yamin warga Desa Air Bening, Marison warga Ketapat Bening, Bayu Ekonom, warga Bemi Anggoro, warga Ketapat Air Bening.
Dihadapan majelis hakim, saksi Firsyah mengaku, Dirinya berlima satu mobil menuju ke rumah salah satu calon kades menggunakan mobil Fortuner. Awalnya mereka menuju rumah Sudirman, sampai dipertigaan, belok kiri. Firsyah melihat mobil parkir Cayla BG 1352 Q warna silver terparkir didepan warung disebelah rumah sudirman.
“Mobil itu terparkir di depan warung sebelah rumah Sudirman, namun rumah Sudirman terkunci. Setelah itu saya berangkat kembali dan ada dua orang yang minta uang kepada saya, dan saya berhenti lalu mengasih.dan tiba-tiba mobil Cayla menyalip mobil saya,” kata Firsyah.
Lanjut Firsyah menjelaskan, saat mobil satu arah dengan mobil terdakwa, salah satu terdakwa Meidy dengan kedua tangannya mengeluarkan tembakan dua kali kearah wajah saksi Firsyah (korban) seraya mengucapkan Mati kau, Mati kau. Jarak antara mobil korban dengan terdakwa 1 meter.
” Terdakwa mengarahkan penembakan dua kali ke wajah korban, lalu korban bertanya kepada terdakwa kenapa tembak saya,” ungkap Firsyah seraya menambahkan, Pelatuk ditarik 4 kali, terdengar cekrak cekrak tapi tidak meledak. Begitu 4 kali, terdakwa kabur. padahal Firsyah melihat ada peluru, namun tidak meledak. “Saat dua kali tembakan, Mati kau Mati kau, tapi tidak meledak,” ujar Firsyah.
Discussion about this post